PERISTIWA

Mifta Sunandar Tolak Tuntutan EJ, Ancam Gugat Balik jika Masih Ngotot

DEPOK, Suara Jabar News.com – Dinamika internal Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Depok belum juga mereda. Usai Musyawarah Kota (Mukota) VI yang telah melahirkan ketua baru, gelombang konflik justru kembali muncul melalui meja mediasi.

Mantan Ketua KADIN Kota Depok, H. Mifta Sunandar, dengan tegas menolak seluruh tuntutan dari pihak yang mengaku sebagai saingannya, EJ (Edmon Johan). Bahkan, Mifta tidak segan mengambil langkah hukum balik jika pihak EJ masih terus memaksakan kehendak.

Hal ini disampaikan Mifta dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Arief Rachman Hakim, Rabu (21/10/2026).

Mediasi Buntu, Tuntutannya, semua Ditolak

Mifta mengungkapkan, upaya mediasi tahap kedua yang difasilitasi oleh mediator justru berakhir buntu. Pihak EJ, melalui kuasa hukumnya, mengajukan syarat perdamaian yang menurut Mifta tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum.

“Mediasi memang ada, sesuai arahan mediator saudara EJ memberikan surat perdamaian. Tapi isinya beliau ingin KADIN Jabar mengeluarkan SKPJ, mencabut SK hasil rapat pleno Februari 2026, dan mencabut SK dari KADIN Jabar. Yang lebih mengejutkan, beliau meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp250 juta hingga Rp500 juta,” ungkap Mifta dengan nada tegas.

Tidak hanya soal uang, EJ juga meminta agar hasil Muskota versi dirinya diakui. Menanggapi hal ini, Mifta langsung menutup pintu negosiasi.

“Di sini saya jawab tegas: Semua permintaan itu kami tolak mentah-mentah. Mulai dari permintaan SK Pj, ganti rugi ratusan juta, hingga permintaan mencabut hasil pleno, semuanya kami tolak,” tegasnya.

Mifta meluruskan tuduhan yang beredar mengenai status kepemimpinannya. Ia menegaskan bahwa posisinya sebagai Ketua KADIN Depok hingga September 2026 adalah sah berdasarkan hasil Rapat Pleno.

BACA JUGA :   Gedung Bapenda DKI Jakarta di Gambir Terbakar, Puluhan Unit Mobil Damkar Padamkan Api

“Logikanya saja, kalau ingin menggugat dasarnya apa. Saya bersama pengurus rapat pleno pada 3 Desember 2025 dan diperkuat lagi pada 25 Februari 2026. Hasilnya jelas, saya melanjutkan sisa periode hingga September 2026 untuk mempersiapkan Muskota. KADIN Jabar pun sudah mengeluarkan surat persetujuan,” jelas Mifta.

Ia menyoroti bahwa status EJ atau Edmon Johan yang sempat direkomendasikan sebagai Pj (Pejabat Ketua) pada awal tahun, secara hukum telah gugur ketika Rapat Pleno Februari 2026 mencabut rekomendasi tersebut dan KADIN Jabar menerbitkan surat bahwa Mifta masih menjabat hingga Muskota selesai.

Muskota Tuntas, Karlina Ketua Sah

Puncak dari legitimasi kepemimpinan KADIN Depok, menurut Mifta, telah terjadi pada Muskota yang lalu. Acara yang dihadiri langsung oleh Ketua KADIN Jawa Barat dan Walikota Depok tersebut menghasilkan keputusan final.

“Muskota sudah tuntas. Secara aklamasi, terpilih Dr. Karlina sebagai Ketua KADIN masa bakti 2026-2031. Jadi, secara eksistensi dan hukum, urusan Muskota sudah selesai. Tidak ada lagi ruang untuk versi-versi lain,” pungkas Mifta.

Ancaman Gugat Balik

Menutup keterangannya, Mifta memberikan ultimatum terakhir. Ia menilai tindakan pihak EJ yang terus menggugat dan membuat gaduh telah merugikan nama baik organisasi dan membuang waktu.

“Kalau EJ melalui pengacaranya mau menggugat, itu haknya. Tapi ingat, semua tuntutannya sudah kami bantah dan tidak punya dasar. Jika mediasi ini tidak ada kejelasannya dan mereka masih terus menggugat tanpa dasar, kami juga bisa menggugat balik. Karena ini sudah mencoreng nama baik dan merugikan kami,” tutup Mifta. (By)

baca juga

Kapolsek Sukmajaya Kompol Gana Yuda Amankan Pengunjuk Rasa Lahan UIII Dengan Psrsuasif

Yeni

Pendaftaran Ulang Dibuka, Calon Tunggal Kadin Depok Tarik Berkas, Bilang Tetap Maju

Yeni

Gerak Cepat, Presiden Perintahkan Kemensos Bantu Korban Gempa NTT

Yeni