PARLEMEN

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Bahas Enam Raperda dan Usulan Pendirian Tiga BUMD

Suara Jabar News, Com (Depok) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok gelar rapat paripurna pada Jumat, (23/5/2025), bertempat di Gedung A. Jln, Boelevard, Grand Depok City, Cilodong.

Sidang paripurna dibuka oleh wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hj. Yeti Wulandari, S.H, setelah dinyatakan kuorum dengan kehadiran 37 dari 50 anggota DPRD kota Depok, baik secara langsung maupun virtual.

Acara paripurna dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, jajaran Forkopimda, pejabat TNI-Polri, Kepala BNN, Kepala BPS, para kepala dinas, serta perwakilan instansi vertikal lainnya, para staf ahli, asisten, dan rekan-rekan media.

Rapat Paripurna kali ini membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Gerry Wahyu Riyanto, S.H., M.H., menyampaikan laporan hasil rapat kerja Bapemperda yang dilaksanakan pada 15–17 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, disampaikan bahwa ada satu Raperda yang ditarik, yaitu Raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup karena kendala anggaran. Sebaliknya, enam Raperda baru diusulkan masuk dalam Propemperda 2025, di antaranya:

BACA JUGA :   Anggota DPRD Depok Masa Bakti 2024, Kalian Wakil Rakyat, Bukan Wakil Parpol

Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (Komisi A)

Raperda tentang Pendirian BUMD Pangan (Komisi B)

Raperda tentang Pendirian BUMD Pengelolaan Aset (Komisi B)

Raperda tentang Pendirian BUMD Gas Perkotaan (Komisi B)

Dan dua Raperda lainnya dari Komisi A dan Komisi D yang juga disampaikan resmi ke pimpinan.

Dalam sambutan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menyatakan bahwa Raperda terkait HAM penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi warga, sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.

Sementara Raperda pendirian BUMD dianggap strategis untuk memperkuat ketahanan pangan, optimalisasi aset daerah, serta menyediakan energi bersih melalui pengelolaan gas kota, terang Chandra

Setelah pembacaan laporan, dilakukan penandatanganan keputusan DPRD tentang perubahan Propemperda 2025 oleh pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota. Pemkot Depok akan melanjutkan proses kajian mendalam terhadap pendirian BUMD sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.(benger)

baca juga

Sidang Paripurna Pandangan Fraksi DPRD Depok Terhadap LKPJ Walikota Masa Akhir Jabatan Tahun 2024 dan 3 Raperda

Yeni

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke III Tahun 2022, Tentang Nota Keuangan RAPB 2023

Yeni

Pemkot Bersama DPRD Depok Buat Nota Kepakatan KUA-PPAS APBD 2023

Yeni