Suara Jabar News Com (Depok) – Tersangka RK anggota DPRD kota Depok yang diduga telah melakukan pelecehan seksual itu tidak benar dan sarat rekayasa karena, semula laporannya dari delik aduan, kemudian menjadi delik hukum kata penasehat hukum Wahjoe, A, Setiadi, SH.MH dan rekan – rekan.
Menurut Wahjoe penasehat hukum, tersangka RK anggota DPRD Kota Depok periode 2024 – 2029, bahwa yang tudingan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur Itu tidak benar, sanggahnya kepada wartawan di Warung Nasi Pecel Mba Ira, Jln, Siliwangi Kota Depok, Rabu (28/5/2025).
Pihak keluarga RK sudah bertemu dengan keluarga korban AL, yang katanya ada gangguan psikis anaknya, tapi saat ini dia baik – baik saja, bahkan AL kini tinggal di rumahnya RK, lanjut Wahjoe.
Padahal sudah di cabut laporan polisinya oleh pihak keluarga, bahkan sudah berdamai dan di buatkan berita acaranya, tapi kenapa RK masih di tahan juga di kantor Polsek Pancoranmas dan berlanjut hingga pelimpahan ke Kejaksaan dan akan ke persidangan di Pengadilan, herannya
Sepengetahuannya, pelaporan yang dilakukan oleh Endang Kaniasih orang tua AL pada tanggal 12 juli 2024, saat itu RK lagi menghadiri rapat paripurna, sore itu juga usai rapat paripurna RK langsung kunker ke sekolahan di SMPN 8 dan 27 atas permintaan warga untuk mengurus PPDB, sampai di rumah magrib, RK ikut pengajian warga, jelasnya
Soal keterangan saksi dari petugas POM Bensin yang katanya melihat tangan kiri RK ke bawah, itu pun masih sumir keterangannya, karena pada jam yang sama RK berada di pengajian warga, kenapa ada bukti seperti itu, ini tidak masuk logika.
Dan janggalnya lagi, laporan dugaan pencabulan ke pihak kepolisian adalah Endang Kaniasih orang tua AL, namun laporannya telah di cabut, kalau sudah dicabut restorasi justice seperti apa yang dipakai penyidik ini, sehingga nitizen pada gaduh di jagat Maya, termasuk di media sosial, serta yang menunggangi perkara ini jadi ramai seperti sekarang ini.
Wahjoe menjelaskan, pada tanggal 22 September 2024 dan 26 September 2024 empat hari setelah laporan pidana saat laporan pidana tersebut dilakukan.
Perkara ini saat masih berstatus penyidikan atau surat penyidikannya belum turun atas pancabutan laporan pidana nya, kami telah menempuh tercapainya perdamaian, antara Endang Kaniasih selaku pelapor dengan pihak keluarga RK, agar kesalahpahaman atas laporan pidana tersebut dapat di selesaikan secara kekeluargaan, pungkasnya
Wahjoe katakan, di tanggal 26 September 2024, pihak Polres Metro Depok dan Kejaksaan Negri Depok terkesan memaksakan untuk tetap melanjutkan perkara ini. Alasan itu terjadi, ada dugaan persengkongkolan jahat dari pihak – pihak tertentu yang menunggangi dan memanfaatkan perkara ini, agar RK copot dari anggota DPRD Kota Depok, karena ada yang ingin menggantikannya dari rival politik RK pada saat Pileg 2024.
Wahjoe juga mempertanyakan soal surat pencabutan kenapa tidak di lampirkan dalam berkas perkara, hingga kini belum juga menerima lampiran surat tersebut, ungkapnya
” Surat pencabutan laporan polisi sudah di cabut oleh keluarga AL, namun surat pencabutan itu, hingga saat ini tidak di berikan kepada kami sebagai yang terdakwa “, imbuhnya
Anehnya lagi, pada tanggal 24 Maret 2025 ada pemeriksa tambahan dari pihak penyidik Polres Metro Depok dan di duga ada intimidasi terhadap AL, sebut Wahjoe.
Seharusnya tanggal 15 Maret 2025, saksi AL kepada penyidik menyampaikan surat pernyataan, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, heran dia.
Padahal, penyidik Polres Metro Depok saat itu sedang melengkapi berkas perkara (P,19) yang telah dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negri Depok,
Dengan adanya kejanggalan atas perkara RK, pihak penasehat hukum RK telah menyurati kepada pihak yang bersangkutan pertama kepada Kadiv Propam, Reskrim Polda Metro Jaya, Polres Metro Depok, Kasad PPA, Timbagum Jaksa Agung Bidum, Tingkat Pidana Umum RI, Kepala Kejaksaan Jawa Barat, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Asisten Pengawasan Kejari Jawa Barat, Kanto HAM, LPSK.
Ia menilai perkara ini sudah jauh masuk ke lingkaran hukum, mulai dari penyidikan ke penuntutan dan akan dilimpahkan ke persidangan di pengadilan negri kota Depok. Untuk pemulihan dan perbaikan hubungan yang terganggu akibat tindak pidana terus dilakukan oleh penasehat hukum, karena pihaknya berpegang teguh azas keadilan untuk membela klien kami yang kini berstatus tahanan titipan Kejaksaan yang gedungnya berdekatan dengan DPRD kota Depok. (Bg)
