PARLEMEN

Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Bahas Empat Raperda Strategis, Siapkan Pembangunan Industri dan Penyelengaraan Kesehatan

Suara Jabar News, Com (Depok) – Sidang Paripurna DPRD Kota Depok bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar rapat membahas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), berlangsung di Gedung A DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard, GDC, Senin (23/6/2025).

Agenda paripurna ini merupakan perwujudan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam forum tersebut, dibahas empar rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas, yaitu:

Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026;

Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan;

Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, dalam keterangannya mengatakan bahwa rapat dihadiri oleh 36 anggota dewan. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi erat antara DPRD dan Pemkot dalam menyusun peraturan yang strategis, aspiratif, dan inklusif.

“Raperda yang dibahas hari ini bukan sekadar agenda legislasi tahunan, melainkan arah kebijakan hukum dan pembangunan Kota Depok. Semuanya harus berpihak kepada kepentingan rakyat,” paparnya.

Raperda rencana pembangunan industri menjadi langkah antisipatif terhadap dinamika pertumbuhan industri nasional dan lokal. Peraturan ini akan menjadi pedoman jangka panjang dalam membangun sektor industri sebagai pilar ekonomi kota.

BACA JUGA :   Oparis Simanjuntak Anggota DPRD Depok dari PSI Tampung Aspirasi Warga

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan disusun menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Tujuannya untuk meningkatkan akses, mutu layanan, dan pemerataan tenaga kesehatan, sekaligus mendorong efisiensi anggaran dan tata kelola yang akuntabel.

Adapun revisi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2016 dimaksudkan untuk memperkuat struktur birokrasi, efisiensi layanan publik, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Regulasi yang kuat adalah pondasi dari pembangunan yang adil dan merata. Oleh karena itu, pembentukan Perda harus melibatkan masyarakat secara luas, terbuka terhadap masukan, dan berorientasi pada keadilan,” jelas Ade Supriatna.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa setiap Raperda yang diajukan merupakan hasil penyelarasan antara perintah regulasi yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat.

Sepengetahuannya, seluruh langkah ini harus sejalan dengan visi pembangunan Kota Depok yang inklusif, berkeadilan, dan kolaboratif sebagaimana tertuang dalam semangat Depok sama-sama berlarian bahwa pembangunan tidak boleh meninggalkan siapa pun di belakang, “ sebut dia.

Acara ditutup dengan lagu padamu negri, kami berbakti dengan penuh harapan bersama agar seluruh pembahasan dapat menghasilkan kebijakan daerah yang baik untuk ke maslahat semua pihak. (By)

baca juga

Mahfudz Abdurahman : Kita Harapkan BUMN Sebagai Lokomotif PEN

Yeni

Pemerintah Akomodir Kebebasan Pers di KUHP yang Di Usulkan Dewan Pers

Yeni

RAPBD 2026 Depok Defisit Rp230 M, DPRD Ungkap ‘Efisiensi Nasional’

Yeni