Suara Jabar News, Com (Depok) – Terkait warga yang menolak pembangunan rumah ibadah. Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan komitmennya untuk menjadikan Depok sebagai kota yang menjunjung tinggi toleransi beragama.
Untukn itu, beliau mengajak seluruh elemen masyarakat merawat kebinekaan dan menjaga Depok sebagai rumah bersama bagi semua umat beragama katanya usai hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (7/7/25).
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya penolakan sebagian warga terhadap rencana pembangunan Gereja di Jalan Palautan Eres, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong.
Walikota Depok selaku pemimpin rakyat menyatakan bahwa Pemerintah Kota akan mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui dialog terbuka, mediasi inklusif, serta menjunjung tinggi konstitusi yang menjamin hak beribadah bagi seluruh warga negara.
Pihaknya selalu terus berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Mudah-mudahan segera tuntas,” ucapnya Supian Suri.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa Pemkot Depok telah menggelar pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, serta perwakilan masyarakat. Proses mediasi dilakukan secara terbuka dan konstruktif guna mencari solusi terbaik.
“Tadi perwakilan Pemkot sudah bertemu FKUB dan Kementerian Agama. Kami terus berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik,” imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa kebebasan beragama adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya sudah ada dua gereja di wilayah Kalibaru yang telah memperoleh izin resmi.
Kami menjunjung tinggi prinsip toleransi. Tidak ada diskriminasi dalam penanganan rumah ibadah,” ujarnya.
Supian turut mengingatkan bahwa pendirian rumah ibadah harus merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Semua pihak diharapkan memahami dan mematuhi ketentuan tersebut sebagai acuan bersama.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Menurutnya, musyawarah dan dialog adalah cara terbaik dalam menyelesaikan perbedaan.
Depok adalah rumah kita bersama. Mari rawat keberagaman dengan semangat musyawarah, bukan konflik,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi dan verifikasi administrasi masih berlangsung. Supian memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selama proses berjalan sesuai aturan, kami menjamin perlindungan dan keadilan bagi semua umat beragama di Kota Depok,” pungkasnya. (**)
