Suara Jabar News, Com (Depok) – Marak reklame dan bilboard bodong di kota Depok yang semestinya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), justeru keuntungan pribadi.
Hal itu dikatakan LSM Gema Peldan Indonesia (GEMPI) Kota Depok bahwa pihaknya sudah menyurati kepada pihak dinas perijinan dan Sat Pol PP kota Depok di duga plang reklame atau bilboard tersebut belum mengantongi perijinan katanya kepada wartawan di Simpangan Depok, Jl, Raya Jakarta – Bogor, Senin (21/7/2025).
” Kami sudah melayangkan surat nomor 022/KL/GPI/1/2025 kepada dinas perininan kota Depok terkait reklame yang terpasang tanpa perizinan tersebut, tembusan ke Sat Pol PP kota Depok”, jelasnya.
Reklame di jln Raya Bogor di simpang Depok persisnya di pintu masuk Jatijajar simpangan Depok, di duga belum mengantongi IMB. Reklame nya tidak ada dan tidak masuk dalam retribusi ke pendapatan daerah kota Depok, sebutnya
” Apakah ini termasuk perubahan untuk kota Depok, kemudian dibiarkan reklame – reklame yang bertebaran di kota Depok tanpa izin itu,” herannya.
Reklame yang berkeliaran bodong melanggar Perda Nomor 7 tahun 2010 pasal2 ayat (1), Setiap penyelenggaraan reklame wajib mendapatkan izin dari pemerintah daerah.
Ironisnya, reklame bodong itu disinyalir dijadikan bancakan oleh oknum, bahkan pejabat dilingkungan Pemkot Depok tutup mata. (By)
