PERISTIWA

140 Buruh Pabrik Di Cimanggis, Belum Dibayar Selama 14 Bulan

Suara Jabar News, Com (Depok) – Di tengah tumpukan kosmetik dan sabun, sebanyak 140 buruh di Cimanggis, Depok terpaksa menahan lapar. Selama 14 bulan karena gaji mereka belum terbayar. Janji perusahan hanya palsu, kini harapan tertumpu pada Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan

Lebih dari seratus buruh di sebuah pabrik kosmetik di Cimanggis, Depok, kini tengah berjuang menuntut hak mereka. Selama 12 bulan, gaji mereka tak kunjung dibayar, sementara janji pembayaran upah dari pihak perusahaan kini hanya tinggal angin.

PT. Triple AC, sebuah pabrik yang memproduksi kosmetik, sabun, dan pasta gigi. Namun, suasana di sini jauh dari kata produktif. Sejak pagi, 140 buruh memilih mogok kerja, menuntut gaji mereka yang telah tertunggak selama satu tahun penuh.

Gaji bulanan yang mereka terima, hanya Rp3.800 per bulan, tak pernah naik. Bahkan, pesangon bagi buruh yang sudah pensiun pun belum dibayarkan. Hari ini, sebenarnya, adalah hari yang mereka tunggu-tunggu. Pihak perusahaan menjanjikan pembayaran 10 persen dari total gaji yang tertunggak. Namun, janji itu kembali diingkari.

Mulyadi selaku buruh pabrik mengatakan, perjanjiannya, kami akan dibayar 10 persen dulu dari total gaji 14 bulan yang belum dibayar. Jumlahnya bervariasi, ada yang 15 sampai 17 jutaan. Perjanjian ini disaksikan oleh banyak orang, ada Kapolres, Kapolsek, Koramil, dan pengacara. Tapi hari ini, perusahaan mengingkari perjanjian itu. Mereka tidak membayarnya, katanya kepada wartawan di lokasi pabrik, Gang Nangka, Cimanggis, Kamis (14/8/2025).

BACA JUGA :   Bapak Sadis Di Kota Depok Bacok Anak Kandung dengan Parang Hingga Tewas, isteri Juga Kritis Kena Sabetan

Dikesempatan itu, Wildan dari Dinas Tenaga Kerja Depok mengatakan pihaknya hanya sebatas menjadi saksi perjanjian. Namun, dengan gagalnya pembayaran hari ini, mediasi akan kembali diupayakan. Kondisi ini sangat ironis, mengingat sebagian besar buruh di sini rata-rata berusia di atas 55 tahun. Beberapa bahkan sudah pensiun dan masih menanti pesangonnya.

Sementara, Siti (55) buruh pabrik menambahkan, soal gaji buruh yang belum di bayar oleh pihak perusahan, sudah berulang kali pihak dinas terkait datang ke sini. Tapi belum ada solusi sampai sekarang. Kami berharap Wamenaker bisa turun langsung, melihat nasib kami di sini.”

Eka, selaku kuasa hukum buruh berharap pihak perusahaan segera membayar hak para buruh. Jika dilihat dari unsur pidana, pihak perusahaan sudah menyalahi aturan tripartit dan kami akan terus mengawal soal gaji buruh yang belum di bayar ini. (Benger)

baca juga

Rumah Warga Di Rt01/04 Jatimulya, Cilodong Nyaris Ambruk

Yeni

Warga Resah, Proyek Bor Tanah Berlokasi Di 02/09 Kelurahan Pondok Cina, Beji Belum Kantongin Ijin

Yeni

Hacker Minta Maaf Serta Beri Kunci Retasannya Secara Gratis

Yeni