PERISTIWA

OTT Noel: Diduga Cacat Prosedur Aroma, Ada Konspirasi Politik

Suara Jabar News, Com (Jakarta) – Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan apakah langkah ini murni penegakan hukum atau ada muatan politis di dalamnya, dengan pertanyaan kunci: “Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan secara politis?”

Noel ditangkap di rumah dinasnya pada pukul 00.30 WIB dini hari, Rabu (20/8/25), dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Klaim KPK bahwa ia tertangkap tangan langsung tanpa didahului oleh alat bukti yang terlihat menimbulkan kecurigaan sejumlah pihak.

Noel ditangkap usai dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan pemerasan dan penyuapan dalam penerbitan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Praktisi hukum menggarisbawahi bahwa proses penangkapan harus berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Penangkapan dini hari pukul 00.30 WIB menuai tafsir berbeda. Meski UU KPK memberikan kewenangan luas untuk OTT, termasuk di luar jam kerja, asas proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia tetap harus dijunjung tinggi.

Yang juga mengundang tanya adalah status Noel saat ditangkap. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan transparansi dalam kasus ini. Namun, publik menyoroti bahwa informasi “OTT Wamenaker Noel” sudah beredar luas di media sebelum ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dijamin dalam Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 8 Undang-Undang KPK, yang menyatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut wajib dianggap tidak bersalah sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan kesalahannya.

Langkah Presiden Prabowo Subianto yang dengan cepat memecat Noel setelah menerima laporan OTT juga dianalisis dari kaca mata hukum. Meski wewenang presiden untuk melantik dan memberhentikan menteri adalah mutlak sebagaimana diatur dalam UUD 1945, langkah ini dinilai beberapa pengamat terlalu cepat dan mengabaikan due process of law. KPK sendiri belum secara resmi menyampaikan laporan lengkap sebelum pemberitaan media muncul, terkesan ada modus operandi yang menyebarkan informasi menimbulkan kesan bahwa keputusan didasarkan pada informasi yang masih preliminer.

BACA JUGA :   Di Kota Depok, Rentenir Pukuli Nasabahnya lantaran Nunggak 2 Hari

Para pendukung Noel menyerukan agar penegakan hukum ini harus konsisten berlandaskan Pancasila, khususnya Sila Kelima, jangan sampai tidak dihargai.

“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, dan UUD 1945. Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Oleh karena itu, jika Presiden serius menegakkan hukum, KPK harus menginvestigasi secara menyeluruh, tidak hanya menargetkan Noel. Kementerian Ketenagakerjaan harus dibersihkan dari semua oknum yang terlibat, termasuk pejabat lama dari era sebelumnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa sejak 2019. Tindakan ini penting untuk mencegah kesan “pilih kasih” atau bahwa Noel hanyalah “tumbal” dalam permainan politik yang lebih besar.

Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan keterkejutan dan keprihatinannya. Ia berharap KPK bertindak profesional, transparan, dan seadil-adilnya tanpa rekayasa. Seruan senada datang dari berbagai serikat buruh dan simpatisan Noel yang meminta justice collaboration untuk mengungkap aktor intelektual dan dalang sebenarnya dalam skandal perizinan K3 yang diduga telah berlangsung sistemik.

KPK memastikan akan membebarkan kasus ini secara detail. Masyarakat menunggu bukti konkret dan proses hukum yang transparan, tidak hanya viralitas informasi di media, untuk memulihkan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintah. (Benger)

baca juga

Akhirnya, Si Koboi Bentak dan Todongkan Pistol Ke Driver Online Dibekuk Polisi Juga

Yeni

Turut Berduka Cita, Eks Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Yeni

Bapak RK Itu Orang Baik, Tidak mungkin Berbuat Cabul, Tapi Kenapa Diproses Hukum

Yeni