Suara Jabar News, Com (Bekasi) – Mulai tanggal 1 November 2025, pihak Pemerintah Kota Bekasi menghentikan layanan WiFi gratis di ruang publik.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 500.12/5209/Diskominfotandi SANTIK tentang Penghentian Layanan WiFi Publik Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa anggaran layanan internet WiFi publik dialihkan ke program “Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren”.
“Terhitung tanggal 1 November 2025 untuk pekerjaan layanan internet Wifi publik pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi dihentikan,” yang tertulis dalam surat tersebut. (**)
