DEPOK – Masa depan politik Rudi Kurniawan (RK), anggota DPRD Kota Depok yang divonis 10 tahun penjara karena kasus asusila, masih menggantung. Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok menyatakan belum bisa mengambil keputusan definitif terkait status keanggotaan RK. Alasannya? RK mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok!
Ketua BKD, Qonita Lutfia, menegaskan pihaknya masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkra).
Meskipun demikian, langkah tegas sudah kami ambil, pemberhentian sementara, serta penghentian tunjangan dan gajinya telah dilakukan dan disurati kepada Walikota dan Gubernur Jawa Barat.
Badan Kehormatan Dewan, kembali menggelar Konferensi Pers Gelombang II untuk menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus hukum yang menimpa salah satu anggota kami, Saudara Rudi Kurniawan atau RK.”
Terkait kasus Rudi Kurniawan, anggota DPRD Kota Depok yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus asusila oleh hakim Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu, pihak BKD pada prinsipnya masih menunggu putusan Inkra Pengadilan.”
“Kami memahami desakan publik, namun kami harus patuh pada proses hukum yang berlaku. Sebab, hukuman yang dijatuhkan tersebut, Saudara RK mengajukan banding. Dengan adanya upaya banding ini, BKD belum bisa mengambil kebijakan berupa pemberhentian secara permanen.”
Qonita Lutfia, menegaskan pihaknya masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkra).
Meskipun demikian, langkah tegas sudah diambil: pemberhentian sementara, serta penghentian tunjangan dan gajinya telah dilakukan dan disurati kepada Walikota dan Gubernur Jawa Barat. (Benger)
