HUKUM

Yusril Mahendra, Aturan Baru Kapolri Tuai Polemik, Dinilai Langgar Putusan MK

Suara Jabar News, Com (Jakarta) –
Adanya ketegangan konstitusional antara kebijakan internal Polri dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Polemik ini adalah sejauh mana personel polisi aktif dapat terlibat dalam struktur birokrasi sipil tanpa melanggar prinsip supremasi hukum.

Untuk memahami duduk perkara polemik aturan Kapolri vs Putusan MK.

Aturan Baru Kapolri memungkinkan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu.

Sedangkan, Putusan MK, secara prinsip, telah menegaskan bahwa untuk menjaga profesionalisme dan netralitas, anggota TNI/Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun (dengan beberapa pengecualian spesifik yang diatur undang-undang).

Yusril Ihza Mahendra Sebagai Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mengambil posisi sebagai jembatan koordinasi dengan menghormati institusi

Yusril menyatakan menghormati peraturan yang dikeluarkan Kapolri sebagai produk hukum institusi.

Untuk itu, nasalah ini akan dibawa ke Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk dikaji lebih dalam dari sudut pandang hukum dan aspirasi masyarakat.

Keputusan kontra aturan Polri dengan putusan Mahkamah Konstitusi ada di tangan Presiden kata Yusril

BACA JUGA :   Sertijab Kejari Depok: Guntur Gani Prakoso Resmi Pimpin Seksi Intelijen, Gantikan Barkah

Hasil kajian komisi akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk menentukan apakah aturan tersebut perlu direvisi atau tetap berlaku

Polemik ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut dua hal krusial dalam demokrasi Indonesia.

Dengan reformasi Polri, untuk menghindari kembalinya dwifungsi atau dominasi militer/polisi dalam ranah sipil.

Memastikan bahwa peraturan di tingkat kementerian/lembaga (Perkap) tidak boleh bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat..

Langkah Yusril untuk membawa masalah ini ke meja Presiden menunjukkan bahwa pemerintah menyadari adanya potensi benturan hukum yang serius. Keputusan Presiden nantinya akan menjadi penentu apakah arah reformasi birokrasi kita tetap sejalan dengan semangat reformasi 1998 atau mengalami pergeseran.

Intinya, keberatan masyarakat atau detail putusan MK yang dimaksud dalam konteks yaitu, polisi aktif boleh menduduki rangkap jabatan sipil. (Sumber)

baca juga

PN Depok Tunda Lagi Sidang Perkara No, 259 Lahan Eks Departemen RRI, Saksi Ahli Tergugat Mangkir

Yeni

Ketum PPWI : Kriminalisasi Terhadap Wartawan Muhammad Indra Sudah Sangat Keterlaluan

Yeni

Rutan Kelas 1 Depok Menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447, H Tahun 2026

Yeni