PERISTIWA

Lahan Masih Berperkara di Eksekusi Paksa, Akhirnya, Hakim dan Juru Sita bersana Pengusaha Kena OTT KPK

Suara Jabar News. Com (Depok) – Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) menjaring aparat penegak hukum di lingkungan
di Pengadilan Negeri Depok, Kamis 5 Januari 2026

Penangkapan terhadap tiga aparat penegak hukum (APH) dilingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil ketua PN Depok), Yohansyah Maruanaya, sementara dari pihak perusahaan PT Karaba Digdaya yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan yaitu. Trisnadi Yulisman selaku Direktur utama PT Karaba Digdaya dan Berliana Tri Kusuma dari Head Corporate Legal PT Karaba Digdaya pada Kamis. 5 February 2026.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Kasus dugaan perampasan hak lahan ahli waris Sarmili tidak hanya sekadar suap, tetapi berkaitan erat dengan eksekusi paksa seluas 6.500 meter yang di klaim PT Karaba Digdaya diduga cacat hukum.

Pelanggaran Asas Eksekusi (Aspek Perdata),
jika benar eksekusi dilakukan di luar objek sengketa yang tercantum dalam amar putusan (inkracht), maka tindakan tersebut melanggar, Pasal 195 HIR / 206 RBg, Tata cara eksekusi harus sesuai dengan apa yang diputuskan.

Pelaksanaan yang melebihi batas putusan hakim dapat, nasuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menimbulkan kerugian nyata bagi ahli waris. Pasal 1365 KUHPerdata.

BACA JUGA :   Dugaan Korupsi Program Jaklingko - Transjakarta

KPK kemungkinan besar menerapkan pasal-pasal berlapis terkait gratifikasi dan suap. Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor: Mengenai hakim yang menerima hadiah untuk mempengaruhi perkara.

Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, jeratan bagi pihak PT Karaba Digdaya sebagai pemberi suap. Pasal 421 KUHP penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.

Dugaan “Beking” dan adanya mafia tanah tentunya sangat sensitif, yaitu adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat Kota Depok melindungi PT Karaba Digdaya yang tersandung masalah hukum termasuk APH dan pihak BPN Kota Depok dalam kasus tanah ini.

Jika KPK menelusuri aliran dana, kasus ini bisa berkembang dari sekadar suap pengadilan menjadi skandal korupsi sistemik di tingkat daerah.

Untuk itu, Idi Sarmilih mengapresiasi OTT KPK yang telah menangkap mereka karena kualat, lahan kami masih berperkara sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), main “Eksekusi Paksa” tanah dan rumah tempat tinggal kami sudah turun temurun.

Tuntutan dari ahli waris Sarmili minta di kembalikan hak – hak nya seperti semula, rumahnya di bongkar paksa. tanahnya di Rampas oleh pihak PT Karaba Digdaya serta instansi yang bersangkutan, harap idi Sarmili. (BG)

baca juga

Situ Bahar Kota Depok Diduga Tercemar Limbah B3 Pabrik

Yeni

Terjaring OTT Tim Senyap KPK, Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Masuk Kandang

Yeni

Polda Metro Jaya Temukan Sindikat, Sita 1.494 Motor Ilegal, Gagal Diekspor ke Tahiti dan Togo

Yeni