TNI - POLRI

Polsek Bojongsari Berhasil Ungkap Peredaran Obat Tramadol

DEPOK, Suara Jabar News. Com – Peredaran obat terlarang Tramadol di Kota Depok masih menjadi masalah serius.

Baru-baru ini, Polsek Bojongsari berhasil menangkap seorang pria berinisial RA yang menjual obat terlarang Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin di wilayah Pengasinan, Kecamatan Sawangan.

RA diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas peredaran obat keras di kawasan tersebut. Polisi menyita 480 butir Tramadol dan 30 butir Trihexyphenidyl dari RA.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang. RA dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Sumber)

BACA JUGA :   Untuk Diketahui, Ada 8 Negara Sekutu Rusia (CSTO) Pesaing NATO

baca juga

Mabes Polri Peduli Bencana, Gandeng SEPMI Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak

Yeni

Kabid Humas Polda Jabar: Masyarakat Beri Apresiasi Untuk Polda Jabar Yang Telah Membantu Amankan Mudik 2022

Yeni

SE Kapolri Perintahkan Keseluruh Kepolisian,Tindak Tegas, Tangkap Debt Colector & Mata Elang Liar

Yeni