DEPOK, Suara Jabar News. Com – Peredaran obat terlarang Tramadol di Kota Depok masih menjadi masalah serius.
Baru-baru ini, Polsek Bojongsari berhasil menangkap seorang pria berinisial RA yang menjual obat terlarang Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin di wilayah Pengasinan, Kecamatan Sawangan.
RA diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas peredaran obat keras di kawasan tersebut. Polisi menyita 480 butir Tramadol dan 30 butir Trihexyphenidyl dari RA.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang. RA dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Sumber)
