DEPOK, Suara Jabar News Com – LBH Harimau Raya minta aparat penegak hukum ungkap dugaan praktik transaksional jabatan oleh oknum anggota DPRD Depok inisial “TR” terkait alokasi anggaran pokir 2025.
Dalam siaran pers di Kantin Kejari Depok, Jalan Boulevard, Kamis (30/4/2026), LBH Harimau Raya ungkap temuan dokumen perjanjian kerja sama pada 12 Desember 2024. Dokumen memuat pemberian uang Rp150 juta sebagai “tanda jadi” untuk pengalokasian anggaran aspirasi TA 2025. Ada klausul pengembalian dana bila proyek tak terealisasi.
LBH nilai praktik ini menyimpang dari prinsip pemerintahan bersih. “Tidak dikenal mekanisme ‘tanda jadi’ dalam pengalokasian anggaran negara,” tegas Dimas Wahyu. Perbuatan diduga mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan jual beli pengaruh yang dilarang UU Tipikor.
LBH Harimau Raya desak Badan Kehormatan DPRD Depok periksa etik secara terbuka dan APH lakukan penyelidikan. Dalih “urusan pribadi” atau “belum ada kerugian negara” dinilai tak relevan bila terkait kewenangan jabatan publik.
Dimas juga meng ultimatum, jika 3×24 jam tak ada klarifikasi, LBH akan lapor resmi ke APH dan gelar aksi penyampaian pendapat. LBH tegaskan komitmen kawal kasus demi jaga integritas legislatif. (Bg)
