HUKUM

LBH Harimau Raya Desak APH Usut Dugaan Gratifikasi Oknum DPRD Depok Inisial “TR”

DEPOK, Suara Jabar News Com – LBH Harimau Raya minta aparat penegak hukum ungkap dugaan praktik transaksional jabatan oleh oknum anggota DPRD Depok inisial “TR” terkait alokasi anggaran pokir 2025.

Dalam siaran pers di Kantin Kejari Depok, Jalan Boulevard, Kamis (30/4/2026), LBH Harimau Raya ungkap temuan dokumen perjanjian kerja sama pada 12 Desember 2024. Dokumen memuat pemberian uang Rp150 juta sebagai “tanda jadi” untuk pengalokasian anggaran aspirasi TA 2025. Ada klausul pengembalian dana bila proyek tak terealisasi.

LBH nilai praktik ini menyimpang dari prinsip pemerintahan bersih. “Tidak dikenal mekanisme ‘tanda jadi’ dalam pengalokasian anggaran negara,” tegas Dimas Wahyu. Perbuatan diduga mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan jual beli pengaruh yang dilarang UU Tipikor.

LBH Harimau Raya desak Badan Kehormatan DPRD Depok periksa etik secara terbuka dan APH lakukan penyelidikan. Dalih “urusan pribadi” atau “belum ada kerugian negara” dinilai tak relevan bila terkait kewenangan jabatan publik.

Dimas juga meng ultimatum, jika 3×24 jam tak ada klarifikasi, LBH akan lapor resmi ke APH dan gelar aksi penyampaian pendapat. LBH tegaskan komitmen kawal kasus demi jaga integritas legislatif. (Bg)

BACA JUGA :   4 Hakim PN Depok Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Eksekusi Lahan Ahli Waris Sarmili Vs PT Karabha

baca juga

PN Depok Tunda Perkara PMH Nomor 191 Majelis Hakim Beri Waktu Lengkapi bukti

Yeni

Rugi Milyaran Rupiah, Supplier Tanah Proyek Tol Serang Gugat Kontraktor BUMN dan Rekanan

Yeni

Judi Online Bukan Berkurang, Justeru Semakin Marak Saja

Yeni