JAKARTA, Suara Jabar News Com – LBH HARIMAU RAYA selaku kuasa hukum Nur Luthfiyah Ourrotu AS mendesak Polda Metro Jaya segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan *PT, Widyatama Agung Lestari* dan Direktur Ny. Wirna Widiyanti.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4103/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA sejak 18 Juli 2024. Kasus ini terkait kerja sama modal, investasi, dan transaksi ruko yang diduga merugikan klien hingga Rp2,24 miliar berdasarkan perjanjian 4 Juli 2023.
Hingga kini, klien mengaku belum mendapat penyelesaian maupun pengembalian dana. Proses penyelidikan disebut sudah berjalan lama dan beberapa SP2HP telah diterbitkan.
LBH HARIMAU RAYA meminta, penanganannya secara profesional, objektif, dan transparan
Percepatan proses demi kepastian hukum. Pendalaman bukti dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak terkait. Perlindungan hukum bagi korban
LBH menegaskan rilis ini masih berupa dugaan sesuai proses hukum yang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (Tim)
