BOGOR, Suara Jabar News. Com – Proses hukum dugaan tindak asusila anak di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kembali berlanjut. Rabu 10/6/2026, orang tua korban bersama kuasa hukum mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak/PPA Polres Bogor untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk hasil visum et repertum.
” Ini tindak lanjut laporan awal yang sudah diterima kepolisian. Warga dan keluarga korban mendesak penyidikan berjalan serius dan transparan”.
Ada 3 anak dilaporkan menjadi Korban, terduga pelaku RB 75 tahun.
Dalam laporan, orang tua korban menyebut 3 anak berinisial AB/15, FZ/13, dan RZ/7 mengalami dugaan perbuatan asusila.
Terduga pelaku berinisial RB, 75 tahun, disebut mantan rohaniawan yang belakangan aktif sebagai pembina Sekolah Sepak Bola/SSB di wilayah Gunung Putri. Peristiwa diduga terjadi sejak 2023.
Kuasa hukum korban, Permas Bayu Lesmana, menjelaskan setelah laporan pertama keluarga diarahkan melengkapi dokumen. Kini hasil pemeriksaan medis sudah diserahkan ke penyidik.
“Kedatangan kami ke Polres Bogor untuk melanjutkan pelaporan dugaan perbuatan asusila RB alias ‘Opung’ terhadap para korban. Pada laporan awal kami diminta visum, hari ini hasilnya sudah kami serahkan ke penyidik,” jelas Bayu.
Petisi warga, minta terduga pelaku diusir dan tidak boleh lagi tinggal dari wilayah tersebut.
Selain visum, tim kuasa hukum juga menyerahkan dokumen kesepakatan warga dengan terduga pelaku di masa lalu. Dokumen itu berisi pernyataan yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami sudah kantongi surat perjanjian warga dengan terduga pelaku. Kini kami pegang petisi warga yang minta terduga pelaku diusir tidak boleh tinggal dari wilayah itu, karena khawatir korbannya bertambah,” tegas Bayu.
Keresahan warga meningkat. Banyak orang tua khawatir kejadian serupa terulang dan menimpa anak lain di lingkungan mereka.
Untu itu, keluarga korban dorong proses hukum secara transparan dan pendampingan Psikolog.
Keluarga korban berharap aparat segera memanggil dan memeriksa terlapor untuk mengungkap fakta. Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan korban.
“Kami minta terduga pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan ini merusak masa depan anak dan bisa menimbulkan trauma psikis berkepanjangan,” kata Bayu.
Salah satu orang tua korban berinisial ‘S’ menyebut kasus serupa pernah dialami anggota keluarganya. “Adik saya juga jadi korban dan kini menimpa anak saya. Jujur saya tidak terima,” ujarnya.
Untuk pemulihan, keluarga sudah melibatkan psikolog guna mendampingi anak-anak korban dan membantu penyidik memahami keterangan mereka.
Orang tua korban meminta proses hukum berjalan profesional, menyeluruh, dan memanggil semua pihak terkait. Status hukum perkara diharapkan ditentukan berdasarkan alat bukti yang ada.
Polres Bogor Masih Tahap Pendalaman.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bogor menyatakan masih melakukan pendalaman. Penyidik fokus mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.
Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut dan kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan lingkungan dan perlindungan anak. Jika Anda atau orang terdekat mengetahui/mengalami dugaan kekerasan seksual pada anak, segera laporkan ke Unit PPA Polres terdekat atau hubungi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak 129. (Tim)
