HUKUM

Sebelum Jadi Tersangka, Polisi Harus Periksa Febrie Dulu

JAKARTA, Suara Jabar News. Com – Polisi telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian (TPPU) perkara pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel tanpa pernah diperiksa atau diklarifikasi. Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad, jika benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa sebagai saksi, maka telah bertentangan dengan konstitusi sesuai yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu mengenai dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, maka penetapan tersangka tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan prinsip due process of law yang dianut KUHAP Baru,” kata Suparji kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Suparji mengatakan bahwa penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal menemukan pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan setiap prosedur dijalankan sesuai konstitusi dan prinsip negara hukum.

BACA JUGA :   Tangis Seorang Ibu, Minta Presiden Prabowo Tegakan Keadilan, Berantas Mafia Tanah

Sehingga menurutnya, tidak patut jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa.

Dia menjelaskan bahwa dasar hukumnya bukan hanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetapi juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang bersifat final dan mengikat (final and binding).

“Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ harus dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Pasalnya, kasus ini menunjukan kekuasaan aparat hukum sedang di uji dan mendapat sorotan tajam publik. (Sumber)

baca juga

PN Depok Gelar Sidang Perkara Perdata Eks Lahan RRI Seluas 121 Hektar Yang Dibangun Kampus UIII

Yeni

Diskriminasi Hukum Menguat, Akademisi Desak Pengawasan Penegak Hukum dalam Kasus Hendra Lie

Yeni

PN Jakbar Tunda Sidang Konsumen Meikarta

Yeni