DEPOK, Suara Jabar News. Com — Lahirnya KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025 sebagai pengganti UU No. 8 Tahun 1983 memunculkan diskusi baru di kalangan pers. Sejumlah pasal dinilai berpotensi menohok kemerdekaan pers karena sebahagian bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal ini menjadi bahasan dalam diskusi yang digagas Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok.
UU PERS LEX SPESIALIS, KUHAP LEX GENERALIS
Binsar Siagian
Ketua Umum PROJUSTIA yang juga Sekjen DPP PWOIN Jakarta mengatakan bahwa dalam hukum, KUHAP adalah Lex Generalis yang mengatur tata cara proses pidana, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, katanya, Minggu (20/7/2026)
Sementara UU Pers adalah Lex Spesialis yang khusus mengatur kerja jurnalistik dan penyelesaian sengketa pers.
Sampai saat ini perlindungan khusus bagi wartawan paling kuat bersumber dari UU Pers. Hal ini dipertegas Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana atau perdata sebelum mekanisme sengketa pers di Dewan Pers ditempuh.
“KUHAP Baru memperkuat _due process of law_ dan perlindungan hak. Prinsip ini juga melindungi wartawan saat menjadi terlapor, saksi, atau tersangka,” jelas Binsar.
RAMBU-RAMBU HUKUM BAGI WARTAWAN
Implikasinya jelas. Jika sebuah berita dipersoalkan, maka:
1. Harus dinilai dulu sebagai sengketa pers
2. Jalur utama: Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Mediasi Dewan Pers
3. APH tidak boleh serta-merta memproses pidana atas produk jurnalistik yang sesuai kaidah pers
Pidana hanya jadi _ultimum remedium_ atau jalan terakhir. Jika setelah mekanisme pers terbukti bukan karya jurnalistik atau ada unsur _malice_, baru bisa masuk ranah pidana.
Putusan MK ini juga menjadi dasar SKB 3 Lembaga: Dewan Pers – Polri – Kejaksaan 2022 yang dipakai hingga sekarang, untuk memperkokoh ekosistem dunia jurnalis di Indonesia.
Beberapa pasal di KUHAP Baru yang disorot. Pasal 263 dan 264 terkait penyebaran berita bohong/berita tidak pasti yang berpotensi menimbulkan kerusuhan, serta Pasal 411 dan 412.
4 CATATAN PENTING UNTUK PERS
Binsar merangkum 4 perspektif penting menyikapi KUHAP Baru,
1. Pers tidak perlu takut. UU Pers No. 40/1999 tetap jadi lex spesialis. Penanganan perkara pers wajib lewat Dewan Pers dan diperkuat Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025.
2. Bekerja profesional berdasarkan 5M Jurnalistik. Mencari, Mengelola, Menyaring, Menyimpan, dan Menyiarkan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
3. Bekerja di perusahaan pers berbadan hukum. Karena sengketa pers bukan hanya tuntutan ke wartawan, tapi juga ke perusahaan pers.
4. Junjung fungsi kontrol dan praduga tak bersalah. Hindari “trial by the press” atau penghakiman di depan publik. Berpegang pada fakta, kebenaran, dan _Presumption of Innocence_.
“Pemerintah, APH, dan pers harus bersinergi melakukan sosialisasi berkelanjutan. Dengan pemahaman yang baik, KUHAP Baru diharapkan berjalan efektif, adil, dan tetap menjunjung HAM serta demokrasi,” pungkasnya.
( Benny Gerungan ketua PWOIN Kota Depok )
