HUKUM

Sidang Eksepsi ,ABUJAPI Jaya Law Firm Pastikan Hak Klien Terpenuhi, Dua Satpam PT Delta Garda Persada Ditunda

KUTAI TIMUR SANGATTA, Suara Jabar News Com – Sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan terhadap dua anggota satpam PT Delta Garda Persada, Krisman Wahyudi dan Suryanto Bin Bukhari, di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta terpaksa ditunda pada Rabu (2/9/2026).

Penundaan agenda perkara pidana Nomor 256/Pid.B/2026/PN Sgt ini terjadi setelah Kejaksaan Negeri Kutai Timur mengajukan permohonan resmi penundaan.

Informasi penundaan dikonfirmasi usai tim advokat dari ABUJAPI Jaya Law Firm berkoordinasi dengan Panitera Muda Pidana PN Sangatta, Aris Priyo Utomo. Berdasarkan surat permohonan tertanggal 31 Agustus 2026 yang telah didisposisi Ketua PN Sangatta pada 1 September 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan para terdakwa ke persidangan sesuai jadwal awal.

Meski menghadapi kendala administratif, tim hukum bergerak cepat untuk memastikan hak-hak konstitusional klien tetap terlindungi. Usai mengurus izin kunjungan melalui PTSP Kejaksaan Negeri Kutai Timur dan berkoordinasi dengan JPU Irwansyah, S.H., tim langsung mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur.

BACA JUGA :   PN Kota Bekasi Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan Jatikarya

Pertemuan tatap muka di rutan dimanfaatkan untuk memantau kondisi fisik dan psikologis Krisman serta Suryanto, sekaligus mematangkan strategi pertahanan hukum. Langkah pendampingan melekat ini menegaskan komitmen ABUJAPI Jaya Law Firm dalam mengawal proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan tanpa mengabaikan asas keadilan.

“Proses hukum harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan hak atas pembelaan. Pengajuan eksepsi bukan bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan sarana hukum yang sah demi terwujudnya keadilan yang hakiki,” tegas perwakilan tim advokat ABUJAPI Jaya Law Firm di Sangatta, Rabu (2/9/2026).

Usai merampungkan koordinasi di Kutai Timur, tim advokat bertolak menuju Samarinda dan Jakarta pada Kamis 3 September 2026.

Mereka berkomitmen kembali hadir mengawal persidangan di PN Sangatta pada pekan depan untuk memastikan perlindungan hukum maksimal bagi kedua terdakwa. (Dik/Bg)

baca juga

Yusril Mahendra, Aturan Baru Kapolri Tuai Polemik, Dinilai Langgar Putusan MK

Yeni

Penarikan Unit Kendaraan Yang Masih Masa Kontrak Kredit, Tanpa Sertifikat Fidusia, Bakal Kena Sanksi

Yeni

Yeni