HUKUM

Ada 15 Hal Yang Tak Boleh Dilanggar di Negara Singapura, Warga RI Harus Tahu

JAKARTA, SJNews.com,- Penerapan hukum dan peraturan yang berlaku di Singapura.

Ustaz Abdul Somad (UAS) mengaku tak tahu alasan dirinya dideportasi oleh pemerintah Singapura.

Untuk itu, mari kita berkaca dari kasus Ustaz Abdul Somad (UAS), dilansir detikTravel dari situs Kementerian Luar Negeri Indonesia, Selasa (17/5/2022), ini hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan di langgar di Singapura:

  1. Mengedarkan, menggunakan, dan membawa masuk narkoba ke/di Singapura.
  2. Menyebarkan berita hoax melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi seperti whatsapp, telegram dan sebagainya.
  3. Berbicara terlalu keras di dalam kendaraan umum, baik secara kolektif maupun pembicaraan di telepon seluler (dianggap tidak sopan).
  4. Menatap lawan jenis/sesama jenis terlalu lama (dianggap tidak sopan/indecent, dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib).
  5. Mengambil foto seseorang tanpa izin (dianggap tidak sopan/indecent, dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib).
  6. Melakukan kontak fisik tanpa izin dengan orang lain secara sengaja di tempat umum (dianggap tidak sopan/indecent, dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib).
  7. Membuang sampah sembarangan / permen karet.
  8. Merokok di tempat/fasilitas umum, tempat-tempat tertutup, ruangan ber-AC, dan lokasi-lokasi yang mencantumkan larangan merokok.
  9. Merokok tanpa membayar cukai. Pastikan cukai rokok pada bungkusnya atau membayar cukai di Bandara.
  10. Menerbangkan drone tanpa ijin.
  11. Menyeberang jalan sembarangan.
  12. Melakukan pornoaksi di publik.
  13. Mencoret-coret (graffiti) atau merusak fasilitas umum (vandalism).
  14. Memberi makan merpati atau hewan liar di tempat umum merupakan pelanggaran berdasarkan undang-undang Hewan dan Burung di Singapura.
  15. Pelanggaran atas berbagai larangan tersebut akan dikenakan sanksi baik hukuman denda maupun hukuman badan. (**)
BACA JUGA :   HUT RI Ke 79, Sekjend PERATIN Serukan Kemerdekaan Hukum

baca juga

Putusan PK MA Memenangkan Hak Warga Atas Lahan Jatikarya, Ini isi Petikannya

Yeni

KEJARI KABUPATEN BOGOR Di DESAK BONGKAR KORUPSI RSUD PARUNG: “HENTIKAN SANDIWARA HUKUM!”

Yeni

Ahli Waris PN Depok Tunda Kasus Perkara 259 Tanah Eks Departemen RRI Ahli Waris Tidak Hadir

Yeni