DAERAH

Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, Berlaku 23 Desember 2022. Ini Syarat dan Wilayah Berlakunya

Suara Jabar News. Com,- Program pemutihan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor masih berlaku
Pemutihan BBN untuk kendaraan ini berlangsung sampai bulan depan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan program pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis antara lain alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Program ini masih ada sampai saat ini. Program pemutihan BBNKB II ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2022.

Untuk mendapatkan BBNKB gratis dari Pemprov Jawa Barat, syaratnya kendaraan yang dibalik nama adalah bukan kendaraan baru yang dibeli dari dealer.

BBNKB II ini adalah bea balik nama untuk kendaraan bekas.

Persyaratan mengurus balik nama kendaraan bekas antara lain STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik. Semua berkas difotokopi.

BACA JUGA :   Refleksi Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dan kinerja Pemerintah Daerah

Dikutip dari Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, berikut mekanisme balik nama kendaraan:

Wajib Pajak
Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip.
Melakukan cek fisik kendaraan
Menyerahkan persyaratan di Loket Pendaftaran
Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran
Melakukan cek kepemilikan di Loket Progresif
Mendaftar & Menyerahkan Dokumen di Loket Pendaftaran

Petugas.

Menetapkan besaran Pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB

Wajib Pajak

Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
Menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan
Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB. (*)

baca juga

Wali Kota Depok Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-79 di Lapangan Mako Divisi Infanteri 1/Kostrad

Yeni

Pandeglang Mekar Banten Bakal Jadi 2 Kabupaten Baru

Yeni

Pelantikan TP – PKK dan Bunda PAUD Desa Se – Kecamatan Abung Tinggi Masa Bhakti 2022 – 2027 di Kuluhkan

Yeni