SENAYAN, SJNews.com, – Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia menjelaskan bahwa banyak pinjaman online (Pinjol) dan investasi ilegal bertebaran di media sosial. Namun, tawaran menggiurkan itu dapat menjadi jerat apabila masyarakat tidak mendapatkan edukasi. Untuk itu, Indah pun meminta Otoritas Jada Keuangan (OJK) untuk terus menyosialisasikan literasi keuangan kepada masyarakat.
“Edukasi perlu dilakukan secara rutin untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Karena jika tingkat literasi keuangan tinggi maka masyarakat tidak akan terjerat pinjaman online ilegal,” kata Indah saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RU dalam rangka pengawasan terhadap mitra kerja yaitu OJK, BNI, BRI, BANK mandiri, BTN, dan Bank Jawa Timur , Kamis (6/4/2023).
Legislator dari Dapil Jatim I itu mengatakan platform pinjaman online ilegal meski sudah banyak yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi tetap marak di masyarakat. Praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat ini perlu menjadi perhatian bagi industri jasa keuangan.
“Perlu keberpihakan industri jasa keuangan khsusunya perbankan terhadap pembiayaan. Misalnya industri jasa keuangan (perbankan) membuat program yang tidak mempersulit masyarat jika ingin meminjam,” tegasnya.
Pasalnya, karena pengajuan pinjaman diperbankan sulit, maka masyarakat mencari alternatif lain melalui pinjol, karena kemudahan yang diberikan.
“Sekali lagi, perlu keberpihakan industri jasa keuangan khususnya perbankan terhadap pembiayaan, di mana kita sama-sama ingin memperkecil gap antara inklusi dan literasi,” pungkasnya.
Dolfie Othniel Frederic Palit juga mengatakan, belakangan ini masyarakat di resahkan oleh maraknya penjajak pinjaman online
” Belakangan ini marak penjajakan peminjaman online yang dilakukan oleh pihak perusahaan jasa tersebut “.
Sanking banyak Pinjol, kita tidak tahu mana yang resmi maupun yang ilegal, tuturnya Dolfi disela rapat komisi XI DPR RI,
Ia mengajak masyarakat untuk aktif dan cepat melaporkan praktik investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang sudah meresahkan di masyarakat.
Segara Laporkan ke SWI atau kontak OJK di Telp 157, Laporan bisa dikirim melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau ke hotline Pinjol Illegal Polri dengan nomor whatsapp 081210019202 dan media sosial instagram @SATGAS_PINJOL_ILEGAL.
Jangan tunda dan jangan ragu, segera laporkan saja jika ada temuan investasi yang mencurigakan bodong dan pinjol illegal. (**)
