HUKUM

PN Depok Sidang Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Di Kavling Pepabri Kampung Serap

SJNews.com -Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang keterangan lebih saksi penganiayaan, pengeroyokan dan penodongan dengan senjata api bertempat di ruang sidang Kartika, Jln Boelevard Grand Depok City,, Kalimulya, Cilodong; Rabu (2/8/2023).

Sidang keterangan saksi dipimpin oleh majelis hakim Arianto, SH, MH dimulai pukul 17,30 wib sampai dengan selesai.

Korban penganiayaan dan pengeroyokan adalah Rudi Samin dan Aldo.

Kejadian penganiayaan, pengeroyokan dan penodongan dengan senjata api, pada saat kami sedang mendata jumlah warga di kavling Pepabri lahan eks RRI hari Minggu 13 Desember 2020.

Tiga pengeroyok tersebut adalah, Mad Yasin, Siswanto dan Yusef TB Ismail yang ditangani Kejari Depok dan penyidik Polres Depok hari Selasa 11 Juli 2023 dan kini telah dititipkan di Rutan Kelas 1 Depok.

Saksi korban dari Rudi Samin untuk memberikan keterangan sebanyak 5 orang, yakni, Matias (Aldo), Rudi Samin, dan Karya, Ibu Enci, RT Yusef Saeful salah satu dari saksi terkait kenal dekat dengan terdakwa

Menurut Rudi Samin selaku korban penganiayaan, pengeroyokan dan penodongan mengaku telah dianiaya oleh terdakwa, sehingga mengalami memar oleh karena di hakimi masa, dan terutama saat kejadian ada yang memprovokasi, “bakar, bakar”, pungkasnya tuturnya Rudi Samin.
.
Sementara lanjut Rudi Samin, pelaku yang menodongkan pistol sudah di selesaikan oleh lembaga tersebut.

BACA JUGA :   PN Bekasi Gelar Sidang Duplik Perkara Pemalsuan Dokumen Lahan Jatikarya di PN Bekasi

Sedangkan pelaku warga sipil sedang diproses di Pengadilan Negri Depok, mereka di ganjar pasal 170 dan 350 KUHP tentang penganiayaan, pengeroyokan dan penodongan dengan senpi di depan UMUM dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

Pada sidang tersebut, pihak terdakwa menyampaikan eksepsi, namun majelis hakim menolaknya. sidang yang berlangsung aman dan terkendali tersebut akan dilanjutkan minggu depan. (bg)

baca juga

Lapas Kelas IIA Tangerang Berikan Remisi Kepada 234 Narapidana juga Mantan Gubernur Banten Ratu Atut dan Jaksa Pinangki

Yeni

Angelina Sondakh Ahirnya Menghirup Udara Bebas

Yeni

Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka

Yeni