HUKUM

Ahli Waris Tanah Adat Bojong – bojong Malaka Minta Kemenag & Pihak UIII Hormati Hukum Negara RI

SJNews.com, – Ahli waris pemilik tanah bekas hak milik adat kampung Bojong-Bojong =Malaka meminta Kementerian Agama dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) mau menghormati hukum dengan cara menghentikan seluruh kegiatan di lokasi tanah yang masih dalam sengketa dan status quo. “Kami meminta dengan segala hormat agar Menteri Agama dan Rektor UIII mau menghormati hukum. Kami mohon seluruh dunia kegiatan pembangunan Kampus UIII dihentikan dan lokasi tanah dikosongkan dari penguasaan fisik” tambah Yoyo menegaskan.

“Masa sih orang setingkat menteri ngga faham arti status quo? Rektor UIII juga yang katanya bergelar Profesor kok ngga ngarti apa yang harus dilakukan ketika hukum menyatakan tanah sengketa dalam keadaan status quo? Pak Komarudin Hidayat kan intelektual bersih yang punya integritas, beliau tak patut bersikap apatis terhadap penegakan dan penghormatan hukum” lanjut Yoyo.

Masih katanya Yoyo, ia menilai Rektor UIII tidak menghormati penegakan hukum terkait sengketa tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Kampus UIII tersebut karena berdasarkan bukti, bukan hingga saat ini masih ada kegiatan perkuliahan di Kampus UIII tersebut.

BACA JUGA :   Judi Online Bukan Berkurang, Justeru Semakin Marak Saja

“Seharusnya kegiatan perkuliahan di UIII dihentikan sebelum kasus sengketa tanahnya selesai dan memiliki kepastian hukum siapa diantara kedua belah pihak dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut” Ujar pria 60 tahun ini.

Namun faktanya, kegiatan perkuliahan masih berlangsung, pembangunan sarana dan prasarana kampus terus berjalan dan fakta itulah yang menjadi dasar dan alasan Yoyo Effendi menganggap Rektor UIII dan Menteri Agama abai terhadap penerapan dan penegakan hukum terkait kasus sengketa tanah tersebut. Sebelum ini, Humas PN. Depok menyatakan keadaan hukum tanah bekas hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) adalah dalam keadaan status quo sebagai dampak hukum dari adanya putusan Perkara Perdata No. 259/Pdt.G/2021/PN.DPK yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkhract van gewijsde).

(by)

baca juga

Voice Of The Voiceles dan Equality before the low. Integrasi Advokat dan Jurnalis dalam Paradigma Hukum Kontemporer

Yeni

Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon, Malahan Jadi Tersangka, Aneh bin Ajaib

Yeni

Kanit PPA Polres Jaktim Belum Bisa Berikan Penjelasan Kasus Pelecehan Seksual Verbal di WhatsApp “Zoopardie” Tulisannya Jorok

Yeni