SJNews.com,- Rencana kerja (Renja) Sat.Pol.PP Perangkat Daerah tahun 2024 – 2025 Kota Depok di Ruang Teratai Lantai 1, Balai Kota, Senin, (18/02/24).
Penegakan Perda serta penertiban terhadap persoalan PKL, Anjal, Bangli, Parkir Liar, KTR, PInjol, Tawuran, Depok kota Layak Anak, Teritorial tentang batas wilayah, Akun liar info di media sosial termasuk peningkatan SDM PPNS di bahas dalam Renja Sat, Pol
PP kota Depok.
Acara Renja Sat.Pol PP dihadiri oleh, Bappeda, anggota DPRD Depok, Kadis Sat Pol, PP, Kodim 0508 Kasat Reskrim Polres Depok serta peserta undangan.

Pembahasan renjadilakukan sesi tanya jawab terkait persoalan pelanggaran Perda tentang ketertiban umum
M.Thamrin kepala Dinas Sat.Pol.PP kota Depok mengatakan pihaknya fokus terhadap peningkatan kerja. Salah satunya, sinergitas dengan stakholder dalam melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP), baik di bidang ketertiban umum di masyarakat hingga penegakaan hukum, katanya
SOP yang yang di maksud adalah SOP sinergitas bersama OPD terkait pengawasan, penegakan peraturan daerah (Perda),” terangnya.
Masih kata Thamrin, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), mulai dari Satuan Tugas yang ada di Satpol PP ataupun Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) yang ada di tingkat kelurahan.Terutama SDM terkait PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil selaku penegak perda, itu sangat minim sekali. Diharapkan PPNS yang ada baik itu yang masih bertugas di Satpol PP ataupun dinas lain dapat bersama-sama membantu menegakan perda,” imbuhnya.
Seperti diketahui, PPNS adalah aparat yang diberikan kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkungan kewenangannya. Tentunya dengan berkoordinasi, bermitra dan dalam pembinaan penyidik Kepolisian.
terkait standar pelayanan minimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Dari mulai sarana prasarana, SDM hingga kebutuhan anggaran. tentunya harus didukung dengan SDM yang baik. Untuk mewujudkan itu, harus didukung oleh semua pihak terkait. PPNS terlalu banyak biaya, untuk itu anggarannya juga harus di siapkan dan tambahkan, lanjutnya.
Soal penertiban umum, Satu Pol PP itu pendekatan terhadap PKL harus secara Humanis, tidak langsung main gusur saja, cetusnya.

seorang siswa menyampaikan aspirasinya terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta larangan merokok secara tertulis di serahkan kepada Kepala Sat Pol PP, Muhamad Thamrin. (yn)
Thamrin jelaskan soal Perda kaki lima memang Perda kaki lima tersebut agak tertunda, karena Perda tersebut harus di kolaborasikandengan pihak dinas bersangkutan dengan PKL, agar penataan terhadap PKL dapat tertata dengan baik sebagaimana yang di inginkan agar kota Depok tertata dengan kota yang asri dan indah, karena mereka termasuk pelaku usaha yang di canangkan oleh pemerintah.
Dia juga mengatakan bahwa para pelaku usaha tersebut akan di fasilitasi, ruas mana saja yang bisa dipergunakan dan di titik-titik mana saja lokasinya yang diperbolehkan termasuk pengaturan jamnya, tidak sembarangan juga di kasih waktu untuk berjualan,karena Perdanya melibatkan Dinas Koperasi dan UMKM “, sebut Thamrin.
Soal bangunan liar yang marak menggunakan bantaran kali, semestinya pihak Dinas PUPR pada bidang Sumber Daya Air melarangberjualan dibantaran kali ataupun sungai, karena beresiko, DINAS PUPR bidang SDA punya Satgas,kaatena mereka yang paham soal teknisnya, nanti ada tim terpadu yang mengatasinya.
Begitupun soal anak jalanan, siapa yang sekolahin dan kasiha makannya, Sat Pol PP tidak punya sarana penampungan anjal.
Jadi jangan semua masalah di tumpukan ke Sat Pol PP,.karena ada tim terpadunya untuk mengatasihal- hal yang bersentuhan dengan teknis, pungkasnya Thamron saat diwawancara wartawan.
Jadi semua permasalah yang bersifat penganggaran umum itu ada lintas SOP pada OPD masing – masing, tutupnya.(Benger)
