TNI - POLRI

SE Kapolri Perintahkan Keseluruh Kepolisian,Tindak Tegas, Tangkap Debt Colector & Mata Elang Liar

SJNews.com,- Dukung Kapolri berantas Debt Colector dan Mata Elang liar berseliweran. Kapolri Memerintahkan Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah, Debt Collector atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum berikut keterangan tertulisnya kepada wartawan (24/3/24)

Bila ditemukan ada nya Debt Collector atau mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan, agar tidak melakukan perampasan di jalan, tegas Kapolri.

Lebih lanjut terang Kapolri, lakukan pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, begitupun kepada pihak yang menyuruh, baik perseorangan mauoun Leasingnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menghimbau bila ditemukan kegiatan Debt Collektor liar segera laporkan ke Polres atau ke Polsek setempat

HIMBAUAN PENGADILAN

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Kalau ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek terdekat ujarnya .

Karena mereka tidak jauh beda nya dengan seperti para Begal,
Mereka termasuk pelaku kriminal melakukan pembegalan secara terang-tetangan mengatasnamakan debt colector dari Leasing.

BACA JUGA :   Kanit Samsat Ciledug AKP Yosi Zulfa Putri ,Di Tengah Covid-19, Samsat Ciledug Tetap Berbenah Menuju Lebih Baik

Bagikan informasi ini kepada semua rakyat indonesia, agar masyarakat tidak di Intimidasi dan di teror oleh yang namanya Dept Colektor/ mata elang tandasnya.,

Sementara, Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013

Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif. Ujarnya

Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusaha’an pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan ujarnya.,

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor. (**)

baca juga

Patroli Gabungan Lintas Sektor Pastikan Cinere Aman dan Tetap Kondusif

Yeni

Pangdam I/BB Serahkan Randis Dukungan Kemhan RI dan Sosialisasikan Insinerator

Yeni

KSAL Laksamana Yudo Margono Dinilai Tepat Jadi Panglima Untuk Tata Pertahanan Maritim

Yeni