HUKUM

Setelah Lihat Rekaman Ulang CCTV Angger Dimas Yakin Yudha Dihukum Mati

SJNews.com(Jakarta) Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menyidangkan Yudha Arfandi Terdakwa dugaan pembunuhan Raden Dante Khalif Pramudityo atau biasa dipanggil Dante pada Senin (19/8/2024) kemarin. Pada sidang kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli CCTV untuk melihat ulang tayangan di TKP kolam renang.

Sidang digelar secara tertutup dengan hanya Angger Dimas dan Tamara Tyasmara yang dipersilahkan untuk mendengarkan ketarangan dari ahli saksi CCTV itu.

“Mual sih itu bukan perbuatan manusia,” kata Angger Dimas saat ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Setelah melihat tayangan ulang CCTV, Angger semakin yakin jika Yudha Arfandi akan dijatuhi hukuman dengan pasal pembunuhan berencana.

“Semoga sih gua masih tetep semuanya masih di 340 (Pasal tentang pembunuhan berencana) karena kalau tadi dibuka dengan sidang terbuka mungkin semua setuju itu (Pasal) 340,” terang Angger Dimas.

Pemilik nama lengkap Raden Angger Dimas Riyanto itu juga bersikeras kalau Yudha Arfandi harus dijatuhi hukuman mati.

BACA JUGA :   PN Cibinong Tunda Sidang Kasus Bantuan 100 Unit Laptop Ke Pihak Sekolah, Pelapor Mangkir

“Hukuman mati lah pasti,” tegasnya. (Restu)

baca juga

Polemik Bocornya Putusan MK Soal Pemilu Proporsional Tertutup

Yeni

Pak Polisi Jangan Longgar Tangkapi Mata Elang Dimanapun Berada

Yeni

BREAKING : 11 Bos CPO Dijebloskan. Kejari Jaktim Terima Tahap II Kasus Korupsi Ekspor Sawit Triliunan

Yeni