HUKUM

Setelah Lihat Rekaman Ulang CCTV Angger Dimas Yakin Yudha Dihukum Mati

SJNews.com(Jakarta) Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menyidangkan Yudha Arfandi Terdakwa dugaan pembunuhan Raden Dante Khalif Pramudityo atau biasa dipanggil Dante pada Senin (19/8/2024) kemarin. Pada sidang kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli CCTV untuk melihat ulang tayangan di TKP kolam renang.

Sidang digelar secara tertutup dengan hanya Angger Dimas dan Tamara Tyasmara yang dipersilahkan untuk mendengarkan ketarangan dari ahli saksi CCTV itu.

“Mual sih itu bukan perbuatan manusia,” kata Angger Dimas saat ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Setelah melihat tayangan ulang CCTV, Angger semakin yakin jika Yudha Arfandi akan dijatuhi hukuman dengan pasal pembunuhan berencana.

“Semoga sih gua masih tetep semuanya masih di 340 (Pasal tentang pembunuhan berencana) karena kalau tadi dibuka dengan sidang terbuka mungkin semua setuju itu (Pasal) 340,” terang Angger Dimas.

Pemilik nama lengkap Raden Angger Dimas Riyanto itu juga bersikeras kalau Yudha Arfandi harus dijatuhi hukuman mati.

BACA JUGA :   Sidang Perkara Sengketa Eks Lahan Depen RRI, Pihak Intervensi Kalah dengan Tanah Adat Milik Ahli Waris Ibrahim bin Jungkir

“Hukuman mati lah pasti,” tegasnya. (Restu)

baca juga

Upaya Kong Kali Kong. APIP Depok diminta Audit

Yeni

MR, Siregar & Partner, Kuasa Hukum Terdakwa Akan Bebaskan Kliennya Dari Tuntutan JPU

Yeni

Pernyataan Bohong ! Pengembangan Mall Galleria Vivo Sentul di Somasi Kuasa Hukum Konsumen

Yeni