SJNews, com, Edy Mulyadi angkat suara mengenai desakan masyarakat Kalimantan akibat umbarannya yang menyinggung wilayah IKN baru tersebut, ” Sebagai tempat Jin Buang Anak sangat melukai hati rakyat se Kalimantan.
Selain sanksi hukuman melanggar UU ITE, dua juga didesak untuk menjalani hukum adat.
Menanggapi desakan hukuman adat tersebut, Edy mengatakan bahwa ia siap menjalani hukum adat di Kalimantan.
Namun, Edy sebelumnya ingin memastikan jaminan keselamatannya saat menjalani hukum adat di Kalimantan.
Ketua Tim Penasehat Hukum pegiat media sosial Edy Mulyadi, Herman Kadir, menyampaikan pernyataan tersebut di Mabes Polri.
Ia mengatakan bahwa Edy berani datang ke Kalimantan untuk mejalani hukum adat.
Namun, ia menanyakan siapa yang akan menjamin keselamatan Edy di Kalimantan.
“Tapi siapa yang menjamin keamanannya,” ungkap Herman kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Herman mengatakan bahwa Edy Mulyadi sering mendapatkan teror semenjak kasus ujaran kebencian ini.
Teror tersebut datang dari orang tak dikenal.
Peneror mengancam Edy dengan aksi mengerikan seperti potong babi, kelinci, dan lainnya.
Kendati demikian, anggota Komunitas Kalimantan Tempo Dulu, Ferry, menyatakan pihaknya tetap menunggu Edy untuk datang langsung menjalani hukum adat.
Karena ia menilai apa yang ucapan Edy telah menghina warga Kalimantan.
“Datang ke sana (ke Kalimantan),” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hukum adat masih berlaku.
Ia menegaskan bahwa hukum adat masih berlaku.
Walaupun Edy menjalani proses hukum, Fery menegaskan bahwa Edy harus tetap menjalani hukum adat Kalimantan.
(VH/ni)