DEPOK, SJNews.com,- Data ini sangat berbeda, berdasarkan pernyataan Wali Kota Depok Mohammad Idris bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Depok sudah level 4.
Hal itu berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, menurut data Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) masih berada di level 2.
Padahal sudah level 4 berdasarkan asesmen Kemenkes bersama Kota Bekasi. Dua Minggu yang lalu asesmen Kemenkes sebenarnya sudah level 3 (di Depok), tapi Imendagri masih level 2. Sekarang sudah level 4,” kata Mohammad Idris saat ditemui di acara Vaksinasi Massal Booster, di hotel Bumi Wiyata, Depok, Kamis 3 Februari 2022.
“Ini yang membuat kami menggesa surat kami segera direspons baik oleh Kementerian Dalam Negeri maupun Menteri Kesehatan. Tentunya, kalau sudah Level 4 sesuai SKB 4 Menteri sudah 0, tidak ada (PTM Terbatas 100 persen),” lanjut dia.
Idris menduga jika ketimpangan data antara Kemenkes dan Kemendagri lantaran informasi yang agak terlambat di salah satu pihak.
“Menteri Kesehatan mungkin terlambat informasi ke Menteri Dalam Negeri. Kalau Kemenkes itukan bisa langsung online dari rumah sakit yang ada di Jabodetabek langsung ke input, mungkin IT nya ada keterlambatan input Kemendagri,” terangnya..
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengirimkan surat ke Kemendagri terkait level PPKM. Idris berharap bisa direspons segera dengan cepat.
Sudah Komunikasi dengan Kemendagri terkait dengan keselarasan antara asesmen Kementerian Kesehatan dan Imendagri antara levelling tadi. Ini InsyaAllah menjadi solusi untuk kami mengeluarkan kebijakan tentang penghentian,” tuturnya.(by)