Uncategorized

Pemkot Depok Sibuk Terapkan PPKM Level Mulai 8-14 Februari, Buka Usaha Bakal Kena Sanksi

DEPOK, SJNews.com,-Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang PPKM Level 3 Covid-19.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 resmi diterapkan di Kota Depok.

Hal tersebut ditegaskan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 diberlakukan mulai 8 hingga 14 Februari 2022.

Dalam Kepwal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Kemudian, untuk mengoptimalkan PPKM Level 3 seluruh stakeholder atau Satuan Tugas (Satgas), baik dari unsur pemerintah, masyarakat dan TNI-Polri diminta untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas warga.

Selanjutnya, Wali Kota Depok mendukung penuh TNI-Polri dan Kejaksaan mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Depok. Kemudian, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 akan dilakukan pengetatan aktivitas dan edukasi. Seperti, membatasi pertemuan dan mengedukasi kembali tentang protokol kesehatan (Prokes) serta vaksinasi.

Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan menjalani aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi pemberlakukan PPKM Level 3 Covid-19 sesuai peraturan yang berlaku. Lalu, untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha. (By)

BACA JUGA :   Warga Jatikarya Berontak, Duduki Kantah BPN Bekasi, Mereka Menuntut Surat Pengantar Ganti Rugi Lahannya Belum Juga di Bayar

baca juga

WADAS, Membongkar Topeng Jahat Pemimpin Pencitraan

Yeni

Ganjar-Mahfud Diminta Klarifikasi Soal Konsep Presiden Petugas Partai = Sabotase Kedaulatan Rakyat

Yeni

Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang Dan Jasa Penting Untuk Rekanan Pelaksana Proyek

Yeni