Uncategorized

Pemkot Depok Sibuk Terapkan PPKM Level Mulai 8-14 Februari, Buka Usaha Bakal Kena Sanksi

DEPOK, SJNews.com,-Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang PPKM Level 3 Covid-19.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 resmi diterapkan di Kota Depok.

BACA JUGA :   Presiden RI: Mari Jadikan Ramadhan Momentum Tingkatkan Iman dan Takwa

baca juga

Masyarakat Sekitar Pasar Caringin Tolak Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Dekat Permukiman

Yeni

Wow Keren, Inovasi Mahasiswa Bikin Seragam Petugas Oranye Anti Bakteri

Yeni

Rangkaian HUT ke-76 Kodam lll/Siliwangi, Gelar Fun Run dengan Membangun Soliditas Gotong Royong

Yeni