Uncategorized

Brigjen Junior Tumilaar tetap Tegar, Meski Bersalah Bela Warga Bojongkoneng

BOGOR, SJNews.com, -Jiwa patriotisme dan nasionalisme nya tidak diragukan, Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen TNI Junior Tumilaar merasa bersalah telah membela warga Bojong Koneng, Bogor, yang digusur PT Sentul City.

Hal itu ia sampaikan melalui surat dengan tulisan tangannya yang beredar di media sosial pada Senin (21/2/2012) lalu.

“Saya bermohon diampuni karena saya bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, rakyat yang mengalami penggusuran lahan bangunan oleh PT Sentul City,” kata Junior Tumilaar dalam surat tersebut, dikutip Rabu (23/2/2022).

Dalam surat tersebut, Junior memohon untuk dievakuasi dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, ke RSPAD karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Selain itu, dia juga memohon ampun lantaran dirinya tak lama lagi memasuki usia pensiun. “Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun,” kata Tumilaar.

Surat yang mengatasnamakan Tumilaar itu ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspam AD, dan Ditkum AD. Sementara tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

BACA JUGA :   Wow Keren, Inovasi Mahasiswa Bikin Seragam Petugas Oranye Anti Bakteri

Sebelumnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, setelah membela warga Bojong Koneng yang digusur PT Sentul City.

Penahanan itu dikonfirmasi oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dudung mengatakan penahanan tersebut dilakukan lantaran Tumilaar dinilai telah bertugas tanpa perintah dan di luar kewenangannya.

“Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” jelasnya, Selasa (22/2).

Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen Chandra W. Sukotjo mengatakan Brigjen Junior Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.

“Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM,” kata Chandra ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/2) dikutip dari Antara. {**)

Sumber : cnn

baca juga

Vaksinasi Presisi Polda Metro Jaya bersama Keluarga Besar Putra – Putri Polri dan Polsek Ciledug

Yeni

PSSI Kota Depok Buka Liga 2 Kompetisi Askot, Laga Perdana Manatahan FC Tundukkan Perintis FC Skor 2-1

Yeni

Rutan Depok Peringati Acara HBP Ke – 58, “Setetes Darah yang Diberikan, Begitu Berarti Bagi Mereka yang Membutuhkan”

Yeni