Suara Jabar News Com, (Depok),- Pro kontra jual beli makam kramat oleh ahli waris menuai penundaan pembayaran.
Hari ini, kamis 9 Januari 2025 pihak Kementerian Agama (Kemenag) melalui pengacara Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) akan melakukan pembayaran untuk mobilisasi pembebasan makam Kramat Sambi Empi Shiun

Sementara, pihak Kemenag melalui pengacara UIII menyediakan biaya pembebasan makam senilai Rp21 juta, sedangkan untuk bangunan rumah tonggal ahli waris di anggarankan senilai Rp200 jutaan.
Dalam kesempatan pertemuan antara Mirsad pengacara UIII dengan ahli waris menegaskan, setuju atau tidak setuju, makam ini harus dipindahkan karena ini tanah orang, masa iya harus di gantung, kalau ada makam umum sudah pasti kita akan pindahkan, apa lagi kalau ada disekitar sini makam tersebut, sebutnya.

Mirsad mempersilahkan di musyawarahkan dengan pihak ahli waris yang lainnya. ” Setuju atau tidak setuju, makam harus dipindahkan karena ini tanah orang, masa iya harus di gantung, pungkasnya menyampaikan kepada ahli waris
Dalam perbincangan itu, Madi ahli waris di dampingi keluarga besarnya sebahagian setuju dan ada yang tidak setuju kalau makam keramat tersebut di relokasi atau dipindahkan
Ahli waris minta makan keramat Sambi Empi Shiun yang usianya diatas 50 tahun itu dijadikan Cagar Budaya atau situs.

Pro Kontra Ahli Waris Tolak Relokasi
Makam Kramat Sambi Empi Shiun
Belajar dengan sejarah, karena kita sebagai bangsa Indonesia yang beradab dan senantiasa menghargai peninggalan leluhur kita.
Hal adanya pro kontra akan ada pembayaran relokasi makam Kramat.
Ibu Cicih pemilik bangunan dan tanaman menerangkan bahwa dirinya merasa tidak ada keadilan katanya.
Pasalnya, urusan pembayaran dan tanamannya di urus dengan orang lain, bahkan nomor rekening uang kerohiman atas nama Madi dan Madi akan menyerahkan ke Bu Cici. Soal urusan makam itu berbeda, katanya

Sementara itu, Uci anak ahli waris dari Nata bin Andi jenggot berharap urusan relokasi atau pemindahan makam harus ada kesepakatan bersama dari keturunan ahli waris, kendati hasilnya pahit, itu resiko ditanggung bersama.
Sebab urusan makam harus ada tanda tangan dari para ahli waris, jangan ujug – ujug langsung akan ada pembayaran tanpa ada musyawarah dan kesepakatan dari para ahli waris tandas uci.
Kalau sudah terjual, berarti sudah tidak ada nilai historinya lagi, mereka yang mau disuruh merelokasi makam ini hanya pendatang yang ditugaskan untuk kepentingan bisnis, tidak paham sejarah makam itu.
Nana Suarna keturunan ahli waris menambahkan, soal makam Kramat itu sudah ada akte notaris Pendiri perkumpulan padepokan satria muda Betawi no 61 tanggal 17 Agustus tahun 2020 dan AHU dari Menkum ham SK No .Ahu.00722 AH .01.04.10 Januari nya, tapi kenapa tidak di akui sebagai situs atau cagar budaya, herannya. (Benger)