PERISTIWA

Kasus Dugaan Korupsi 43 Miliar Penggunaan Dana DPRD Karo Dpertanyakan

Suara Jabar News.Com, (Tanah Karo).– Pimpinan Pusat LSM KCBI melalui koordinator nasional Telah Karo-karo Purba (Wartawan Suara Jabar News.com) meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, MH,SIK agar menurunkan tim Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengusut penggunaan Dana DPRD Karo anggaran senilai Rp 43.000.000.000 (Empat Puluh Tiga Miliar Rupiah)

Pernyataan itu disampaikan kepada sejumlah wartawan saat berkunjung ke rumah salah satu wartawan Presisi24jam.com, tepatnya di Jalan Kota Cane, Gang HKI, Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe, Rabu (08/01/2025) Pukul 15:00 WIB

Penggunaan dana yang dikelola oleh Sekretaris DPRD Karo Eva Angela, S.SS, M.M, itu, senilai 43 Milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo tahun anggaran 2023 diduga telah terjadi penggelapan kasus tindak pidana korupsi.

Sebagaimana amanah Undang – Undang Dasar 1945 ; 2. 3. 4 . Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 1999; Undang-Undang LSM dan Ormas tahun 1999; dan Undang-Undang Peran Serta Masyarakat, sehingga kami telah menyurati Sekwan DPRD Karo, dengan Nomor surat : 21/09/2024/LSM-KCBI/Pusat agar dapat diketahui kemana saja penyerapan dana itu dipergunakan.

Namun sayang surat yang kami layangkan hingga hari ini belum terjawab oleh Sekwan DPRD Karo.

BACA JUGA :   Guncangan Gempa Cianjur Dirasakan hingga Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi dan Bandung

Hal ini, justeru semakin kuat dugaan, bahkan indikasi korupsi berjemaah benar benar telah terjadi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat. Rincian dana yang kami curigai banyak penyimpangan, diantaranya biaya progam dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD senilai Rp 19.790.738.910, Belanja Perjalanan Dinas Rp 3.815.888.000, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah senilai Rp 4.014.460.000, Peningkatan kapasitas DPRD senilai Rp 3.893.475.760.

Paling miris dilihat untuk fasilitas tugas DPRD senilai Rp 9.766.562.150, dan Program penunjang Urusan Pemerintah Daerah menghabiskan anggaran sebesar Rp 24.046.676.761, kemudian ditambah lagi layanan keuangan dan kesejahteraan senilai Rp 14.922.070.450, semua itu terkesan tidak masuk akal dan ditandatangani oleh Bupati Karo Cory Sebayang,” ucap Telah Karo-karo Purba

Untuk itu, kinerja anggota DPRD Karo layak dipertanyakan dan diperiksa oleh Tipikor Polda Sumatera Utara. Dan apabila Sekwan DPRD Karo telah diperiksa, saya yakin kasus ini akan bisa terungkap kemana saja mengalir dana miliaran itu digunakan

Semoga Kapolda Sumatera Utara melalui Satuan Tipikor dapat mengungkapnya dan diketahui untuk apa dipergunakan serta apa manfaat buat masyarakat, ” harapnya. (Tim)

baca juga

Mata Elang Di Kota Depok Resahkan Warga

Yeni

Larang Meliput Renja, Dua ASN Depok Ini Dilaporkan Ke Polres

Yeni

Satpam Margasatwa Pintu Barat Rangunan Arogan

Yeni