PERISTIWA

Konsumen Perum Family Residen, Kelurahan Bedahan Mengeluh Beli Rumah Status Tanah Masih Remang – remang

DEPOK, SJNews.com,-
Bila kita hendak membeli rumah yang masih tanah kavling harus ber hati – hati, sebab banyak konsumen yang terjebak oleh manisnya rayuan dari pihak pengembang

Hal itu dikatakan konsumen berinisial Prapu menjelaskan, dirinya membeli rumah saat itu per kavling, kemudian dibangun oleh developer tersebut dengan bukti surat pengikat perjanjian jual beli (PPJB) di lahan Perum Family Residence II kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, katanya dilokasi, Senin (14/3/2022).

Semestinya urusan lahan dan bangunan rumah itu tanggungjawab pihak pengembang bukan konsumen, ketusnya.

“Kami sebagai konsumen hingga saat ini masih menunggu legalitas surat pembeli rumah di Perum Family Residence II”.

Sepengetahuannya, didalam dunia usaha dan bisnis pada umumnya, tentu membutuhkan banyak strategi bagaimana agar kelangsungan bisnis dapat berkembang. Itu adalah trik salah satu strategi pemasaran agar usahanya bisa langgeng dan tahan lama adalah terbinanya hubungan baik dengan pelanggan atau konsumen. Jika hubungan itu terbina baik, maka pelanggan pasti akan loyal dan betah menjalin hubungan dengan pihak developer perum family residence II, tapi sayang jika sekali saja mereka dikecewakan, maka kemungkinan akan berbeda suasananya dan akan sulit untuk menariknya kembali, oleh sebab itu jangan pernah membuat pelanggan kecewa, pungkas Prapu.

Soal Konsumen Family Residence II sudah pernah ditayangkan sebelumnya dimedia ini dengan sumber konsumen inisial SLV membeli rumah di Perum Family Residence I dan II dengan jumlah uang sebanyak Rp 1.1 Miliar (bukti kwitansi red-)

Karena merasa ada kejanggalan terhadap proses surat bukti pembelian rumah di perum Family Residence II, beberapa pihak konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak pengembang pun melaporkan kejadian ini ke pihak aparat penegak hukum di Polres Metro Depok terkait ada dugaan kuat permainan penjualan rumah dan tanah di lokasi RT 03, RW 03 Kelurahan Bedahan.

Namun dalam proses pembuatan legalitas, kami mendapatkan kendala yaitu soal surat perjanjian beli rumah dari pihak pengembang Perum Family Residence II.

Dia mengatakan, siapapun pengembang Perum Family Residence II harus bertanggungjawab terhadap konsumennya, pintanya.

Prapu juga berharap bangunan yang belum tuntas dibangun segera di selesaikan terutama rumah kami yang sudah lunas pembayarannya dan sekarang telah ditempati meski saat kondisi bangunan yang setengah jadi itu sudah kami renovasi kerusakannya pake uang pribadi.

Ia menyinggung soal persoalan tanah yang masih ada kaitan dengan pihak ahli waris,” yah kami juga berharap lahan Perum Family Residence II untuk kenyamanan kami sebagai konsumen tentunya harus ada legalitasnya dan pihak pengembang harus duduk bersama dengan ahli waris Alimin bin Inin.

Karena ahli waris lahan tersebut tentu memiliki histori sedangkan pengembang memiliki surat tanah tentu atas dasar dari ahli waris, kalau tidak ada akte jual beli pelimpahan dari pihak pertama mana mungkin bisa terbit surat Perum Family Residence II, terangnya.

Melihat di aplikasi “Sentuh Tanahku” yang dibuat oleh ART/BPN sebagai petunjuk dari satelit tentang keberadaan penandaan kepemilikan tanah yang terdiri 3 warna, biru, hijau dan kuning.

BACA JUGA :   Capaian Kinerja Kejaksaan Depok 2021 Musnahkan Barbuk

Status tanah, bila berwarna hijau itu tandanya gak ada yang punya.jika warna biru itu sudah ada AJB nya. Dan bila di peta denah tanah warnanya kuning itu udah bersertifikat.

Pasalnya, berkaitan dengan status lahan Ahli waris yang diklaim oleh pengembang untuk meloloskan kepentingannya tentunya harus memiliki fakta yang akurat.

Menurut ahli waris Alimin bin Inin inisial SW, pada bulan September dan Oktober 2021 tanda itu masih bewarna hijau. Di bulan Nopember akhir masuk ke bulan Desember 2021 warna nya berubah biru. Kemudian bulan Januari 2022 akhir hingga sekarang ini peta dena satelit tersebut berwarna kuning.

Menurut keterangan, pihak ahli waris pernah dimediasi dengan pihak yang berkaitan, pertemuan pertama pada tanggal 19 Desember 2021 bertempat di Aula Kelurahan Bedahan, yang hadir Uk ketua Rw 03.Tiar Rt O3, Has Lurah bedahan, LPM dan Babinsa Bedahan, Hanif Staf Kelurahan sebagai moderator pertemuan, Ahli waris Alimin bin Imin yakni Mah, SW, Jmi, Mal, Rub, Sat. dari pihak konsumen mba Fird, Mas, Mba Slv bersama pengacara nya Wwn, pihak pengembang Perum Family Residence II dalam pertemuan juga tidak hadir.

Begitu juga pada mediasi yang kedua di tempat ruang kerja lurah, pihak pengembang ini tidak hadir pertemuan kedua hanya dihadiri oleh ahli waris, LPM, Babinsa dan lurah.

Pertemuan dengan agenda mediasi antara pengembang dengan ahli waris yang disaksikan oleh unsur masyarakat tersebut, seharusnya pengembang harus hadir, karena mereka itu lah yang bersangkutan terhadap masalah lahan ahli waris dan bangunan Perum Family Residence II yang di beli 62 konsumen.

Sementara, pada tanggal 22 Desember 2021 kedua pihak pernah mengusulkan sertifikat melalui program PTSL ke BPN kota Depok, namun di batalkan karena akan dilakukan pertemuan yang ke 3 bersama Developer Perum Family Residence, namun selang dua hari ahli waris kedatangan tamu dari pihak kelurahan, LPM dan 2 orang unsur Babinsa menyampaikan bahwa pihak developer tidak mau membayar tanah ahli waris, karena sudah di bayar ke mediator / calo atas nama Sdm informasinya telah dibayar kan ke AK

Disini AK hanya memberikan uang kerohiman sebesar Rp 200 juta dan saat itu ahli waris menolaknya. di duga lahan ahli waris ber lokasi di Rt 03, Rw 03 Kelurahan Bedahan banyak di tenggarai keterlibatan oknum mafia tanah.

Upaya antisipasi tanah ahli waris agar tidak bermasalah kami menggunakan pendamping hukum bernama “SUr” namun tidak menutup kemungkinan bila berperkara hingga ke pengadilan akan memakai pengacara.

Mengenai kaitan laporan konsumen ke Polres Metro Depok terhadap salah seorang pengembang perum Family Residence II inisial OS yang telah menjadi tersangka kita tetap masih menunggu informasi. (Tim)

baca juga

Ciduk 28 Anggota Geng Motor di Tangerang, Polisi Sita Sajam dan Bom Molotov

Yeni

Aksi Demo JNE Ekspres Sempat Tegang, Nyaris Baku Hantam

Yeni

Narkoba tak Habis – habis Beredar, Kampung Narkoba Bahari Tg Priok Di Grebeg, 27 orang ditangkap

Yeni