DEPOK,SJNews.com,- Meski cuaca ekstrim banyak pohon yang tumbang diterpa angin kencang dan hujan lebat. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melindungi dan menjaga kelestarian pohon yang berada di pinggir jalan, jalur hijau, ruang terbuka hijau atau pun di hutan kota. Pasalnya, dengan berkembangnya Kota Depok menyebabkan penebangan pohon karena kebutuhan untuk lahan pembangunan.
Oleh karenanya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melalui Pemkot Depok mengajukan aturan ke dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) terkait perlindungan pohon. Sebab dari dua peraturan daerah (Perda) yang dimiliki Pemkot Depok terkait pohon dinilai kurang spesifik.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Indra Kusuma mengatakan, dengan berkembangnya Kota Depok maka pohon-pohon yang termasuk dalam aset haruslah dijaga dan dilindungi. Karena pohon mempunyai berbagai manfaat yakni, mencegah terjadinya longsor, menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen, mengurangi kebisingan dan lain-lain.
“Maka dari itu, pohon-pohon yang berada di pinggir jalan, jalur hijau, ruang terbuka hijau (RTH) atau pun di hutan kota akan kita lindungi dan dijaga kelestariannya” kata Indra di kantornya Selasa (15/3/2022) di Jalan Raya Bogor.
Bila peraturan itu disetujui oleh pihak DPRD Kota Depok, kata Indra, masyarakat atau pun perusahaan melakukan penebangan pohon maka akan dikenakan sanksi dan penggantian pohon serupa. Jika pohon yang ditebang diameternya 30 centimeter (cm) maka pohon yang diganti harus sebanyak 30 pohon dengan diameter yang sama,
Tuturnya. (By)