PERISTIWA

PK II MA No 815 Kekuatan Ahli Waris Meminta Ganti Rugi Atas Haknya Di Lahan Perum Pati Jatikarya

DAERAH, SJN.com,- Konflik Lahan Jatikarya memanas lagi. sebaik Alat Berat bila mau beroperasi selesaikan dulu urusan ganti rugi kepada warga dan ahli waris

Sesuai putusan PK II MA No 815 PK/Pdt/2018 jo PK I MA No 218/Pdt/2008 lahan 48 hektar di kelurahan Jatikarya Kecamatan Jakasampurna Kota Bekasi sah milik ahli waris ratusan warga asli Jatikarya. Lahan yang berlokasi cukup strategi di sisi barat gerbang Tol Cimanggis Cibitung exit alternatif Cibubur telah dibangun perumahan khusus PATI (Perwira Tinggi) TNI sejak tahun 2000. Atas dasar keputusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut memerintahkan, dalam hal ini Mabes TNI, untuk membayar ganti rugi kepada warga pemilik dokumen otentik lahan tersebut.

Menurut Gunun, kordinator persatuan ahli waris Jatikarya, keprihatinannya terhadap penyelesaian hukum lahan tersebut.
“Sejak 2018 kami sudah menang PK II MA, tetapi hingga hari ini tidak ada sepeserpun uang ganti rugi kami terima” jelasnya didampingi ahli waris.

Hal senada juga diungkapkan oleh Jayadi, salah seorang ahli waris asli yang tanahnya telah diserobot oleh TNI 26 tahun lamanya.
“Selama belum ada ganti rugi kepada, secara hukum lahan tersebut masih milik kami. dan kami tidak peduli yang menempati petinggi TNI, yang jelas mereka tinggal di tanah kami” sebut Jayadi yang dibenarkan oleh puluhan ahli waris lain yang hadir di acara pertemuan penyatuan sikap di Posko Warga Jatikarya Sabtu (19/3/2022).

Pertemuan tersebut diadakan dalam rangka menyikapi perkembangan yang terjadi di lokasi lahan Jatikarya. Menurut laporan warga setempat pada hari Jumat (18/4/2022) 2 unit alat berat masuk ke komplek perumahan PATI Jatikarya. Alat berat tersebut sempat melakukan kegiatan penyisiran lahan kosong, meratakan semak belukar dan tanah. Bahkan sebuah gubug milik warga yang sengaja bercocok tanam di lahan tersebut ikut dibongkar.

BACA JUGA :   Mahasiswa ITB Demo Protes Opsi Bayar UKT Via Pinjol

Mak Ani pemilik gubug sekaligus lahan miliknya yang ditanami sayur-sayuran mengungkapkan kesaksiannya.
“Pada awalnya itu bulldozer meratakan lahan yang banyak ditumbuhi semak belukar di dekat kebun saya. Lalu mereka meminta saya untuk membongkar gubug. Saya sudah bilang kebun yang saya tanami ini masih milik saya. Pihak TNI belum memberikan ganti rugi seandainya akan dibangun. Tapi mereka tetap membongkar” jelas perempuan 50 tahun itu yang kesehariannya hidup dari menjual beberpa sayuran yang ditanamnya.

Sesuai surat dari Pengadilan Negeri Bekasi No W-11.U5/6099/HT 04. 10/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 berisi peringatan kepada Menteri Pertahanan RI sebagai pihak tergugat yang kalah dalam PK MA, untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas obyek tanah Jatikarya. Atas beroperasinya alat berat di lahan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran hukum dengan sengaja. Warga ahli waris Jatikarya memohon kepada pihak Mabes TNI untuk menghentikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerawanan situasi.

Warga pemilik lahan Jatikarya yang taat hukum justru sedang dilanggar hak haknya oleh pihak institusi yang bersikukuh mengklaim kepemilikan lahan tanpa dasar hukum tersebut. Menjadi perhatian serius kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menyelesaikan persoalan hukum lahan yang terkatung-katung 26 tahun lamanya. Warga sudah sepakat akan mempertahankan tanahnya tidak diusik sejengkalpun sebelum keputusan ganti rugi lahan dilaksanakan. (Tim)

baca juga

Wartawan Bersatu Mengecam Pemukulan Jurnalis Saat Liputan Acara Diskusi Partai Golkar

Yeni

Hujan Deras, Bendung Katulampa Bogor Siaga 3,Jakarta Kena Banjir

Yeni

Banjir Dayeuhkolot Rendam 2.000 KK

Yeni