JAKARTA, SJNews.com-Ditlantas Polda Metro Jaya terus berupaya berikan Pelayanan Prima untuk kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K.,M.T.C.P melalui Kasie SIM Subregident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akasa Rambing mengatakan, SIM ( Surat Izin Mengemudi ) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan. ” Dalam tahapan-tahapan penerbitan SIM Ditlantas Polda Metro Jaya tetap berpedoman dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sehingga, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, dilakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur yang berlaku. “Jangan sampai berbelit-belit, sehingga sesuai ketentuan agar jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat,” katanya. Dimana, dalam pelaksanaannya tetap mengacu kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 5 tahun 2021, Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, tuturnya. (bar)