BOGOR, SJNews.com- Pemerintah melonggarkan aturan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri termasuk perjalanan mudik lebaran 2022/1443 H, namun ada syarat tertentu yang harus dipenuhi ketika masyarakat akan melakukan perjalan mudik tersebut.
Untuk itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 02 April 2022.
SE tersebut mengatur syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) termasuk bagi yang mau mudik, di antaranya syarat testing; Bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan untuk test baik PCR maupun antigen.
Bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil maks 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam;
Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah.
Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat; Bagi anak berusia 6 – 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi
Jangan lupa tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. (red-)
Dikutif 05 April 20’22 dari laman resmi Satgas Covid19 (https//covid19.go.id)