BOGOR, SJNews.com- Pemerintah melonggarkan aturan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri termasuk perjalanan mudik lebaran 2022/1443 H, namun ada syarat tertentu yang harus dipenuhi ketika masyarakat akan melakukan perjalan mudik tersebut.
Untuk itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 02 April 2022.
Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat; Bagi anak berusia 6 – 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi
Jangan lupa tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. (red-)
Dikutif 05 April 20’22 dari laman resmi Satgas Covid19 (https//covid19.go.id)