Uncategorized

Perjalanan Mudik Lebaran dengan Aturan Baru SE. No.16 Tahun 2022

BOGOR, SJNews.com- Pemerintah melonggarkan aturan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri termasuk perjalanan mudik lebaran 2022/1443 H, namun ada syarat tertentu yang harus dipenuhi ketika masyarakat akan melakukan perjalan mudik tersebut.

Untuk itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 02 April 2022.

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat; Bagi anak berusia 6 – 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi

Jangan lupa tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. (red-)

Dikutif 05 April 20’22 dari laman resmi Satgas Covid19 (https//covid19.go.id)

baca juga

Alexander Marwata: Bila Pemilu Sistem Terbuka, Kader Berprestasi Hanya Jadi Tim Sukses

Yeni

Jadwal dan Lokasi Program Paling D’Best Pemutihan PKB Dan PBB Di Kota Depok

Yeni

Masyarakat Sekitar Pasar Caringin Tolak Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Dekat Permukiman

Yeni