Uncategorized

Perjalanan Mudik Lebaran dengan Aturan Baru SE. No.16 Tahun 2022

BOGOR, SJNews.com- Pemerintah melonggarkan aturan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri termasuk perjalanan mudik lebaran 2022/1443 H, namun ada syarat tertentu yang harus dipenuhi ketika masyarakat akan melakukan perjalan mudik tersebut.

Untuk itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 02 April 2022.

SE tersebut mengatur syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) termasuk bagi yang mau mudik, di antaranya syarat testing; Bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan untuk test baik PCR maupun antigen.

Bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil maks 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam;
Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah.

BACA JUGA :   Siti Faizah Kepsek SMAN 6 Limo Capai Rekord Sulit Ditemukan Se Kota Depok

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat; Bagi anak berusia 6 – 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi

Jangan lupa tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. (red-)

Dikutif 05 April 20’22 dari laman resmi Satgas Covid19 (https//covid19.go.id)

baca juga

Siti Faizah Kepsek SMAN 6 Limo Capai Rekord Sulit Ditemukan Se Kota Depok

Yeni

Andi Gunawan Kakanwil Kemenkumham Jabar Saksikan Vaksinasi Jenis Boster Terhadap Warga Binaan Rutan Depok

Yeni

PN Jaktim Dapat Dua Penghargaan dari MA

Yeni