DEPOK, SJNews.com,-Sarana pelayanan hukum Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok diresmikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris Selasa (5/04/22) bertempat di lantai 1, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.
Dikesempatan itu, Wali Kota Depok mendukung dengan beroperasi Rumah Restorative Justice sebagai tempat masyarakat mencari keadilan.
Walikota Depok menandaskan, besar keinginannya ke depan agar dapat menyatukan semua pelayanan publik dalam satu tempat dalam bentuk mal pelayanan publik. Termasuk di dalamnya pelayanan pada instansi vertikal.
Kendati masih dalam tahap koordinasi, lanjut Mohammad Idris, dirinya berharap semua pihak dapat membangun komunikasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi. Semuanya itu agar mal pelayanan publik bisa terealisasi.
“Mudah-mudahan bisa terealisasi sambil kita terus berikhtiar pdemi pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya, (by)