BIROKRASI

BOGOR, SJNews.com,-Ketua DPRD Atang Trisnanto dengan Komisi IV DPRD Kota Bogor memanggil Disdik (Dinas Pendidikan) dan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bogor terkait adanya kejanggalan keuangan gaji 486 guru honorer

“Kenapa belum dibayarkan gaji atau honor guru honorer tingkat SD dan SMP se-Kota Bogor yang bersumber dari Dana BOS APBN, dikutip MDC Rabu (6/4/2022).

Skenario pertama, jika anggaran dana BOS APBN sudah jelas besarannya sebelum penetapan APBD Kota Bogor, Atang meminta agar pihak sekolah dan disdik mempercepat penyusunan RKA dan penginputan anggaran ke SIPD.

Sedangkan untuk skenario kedua, jika anggaran dana BOS APBN masih tidak jelas besarannya seperti yang terjadi pada penyusunan APBD Kota Bogor 2022, maka juknis yang akan digunakan adalah juknis tahun sebelumnya.

“Dengan dua skenario ini kita berharap bahwa tahun depan tidak terulang lagi masalah molornya pencairan gaji guru honorer. Termasuk, opsi untuk memasukkan honor atau gaji guru ini ke dalam APBD Kota Bogor, sedangkan BOS dialokasikan penuh untuk operasional,” tandasnya.

Dilokasi yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menyampaikan Komisi IV sebelumnya juga telah menggelar rapat dengan Disdik Kota Bogor terkait isu belum terbayarkannya gaji guru ini. Karnain menyampaikan akan memantau terus progress pencairan, termasuk kesiapan proses pencairan tahun depan agar tidak kembali terulang.

“Kami akan pantau terus progress hasil rapat tadi, baik tentang target pencairan maupun pengawalan terhadap pelaksanaan pencairan awal tahun depan agar tidak mengalami keterlambatan. Hasil kordinasi Disdik dengan Kemendikbud, juklak juknis tahun sebelumnya bisa dijadikan acuan untuk proses adminsitrasi berikutnya,” tutup Karnain. (ID/YN)

baca juga

Kompak, Camat Sawangan Dengan Awak Media Sosialisasi Pemilukada Depok 2024

Yeni

Pastikan Bila Anda Ingin Jalan di DKI Jakarta, Karena Akan Kena Bayar

Yeni

IBH : Pajak Kita Sangat Berarti untuk Negara

Yeni