DEPOK, SJNews.com,- Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama istri sekaligus Ketua TP-PKK Provinsi Jabar Atalia Paratya Ridwan Kamil mengampanyekan Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan atau Jabar Cekas, di SMA Negeri 4 Kota Depok, Jumat (8/4/2022).
Dalam sambutannya Gubernur menjelaskan, pentingnya kesinergian dalam konsep Pentahelix ABCGM (Akademisi, Badan Usaha, Komunitas, Pemerintahan, dan Media) sebagai upaya dengan semangat gotong-royong mencegah kekerasan perempuan dan anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menambahkan, berdasarkan data Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jabar, pada 2021 tercatat 505 kasus.
“Jumlah kasus kekerasan pada 2021 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang diadukan pada tahun 2020 sebanyak 389 kasus,” terangnya.
Kim Agung akui, perempuan dan anak-anak sangat rentan menjadi korban kekerasan baik itu psikis, fisik, hingga kekerasan seksual.
Untuk itu, Kim Agung mengajak seluruh elemen masyarakat Jawa Barat untuk terlibat aktif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu dengan mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi korban kekerasan.
Ketersediaan payung hukum akan memberikan kejelasan dan kepastian pada penanganan, perlindungan, maupun pemulihan korban kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Pesan ini disampaikan untuk menekankan, bahwa Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat elemen kunci, yakni kepastian hukum untuk pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual harus segera diwujudkan,” tukasnya.(by)