KESEHATAN

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Dihapus Juli 2022

JAKARTA, SJNews.com, – BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2022 dan berganti ke kelas standar. begitupun dengan iuran, nantinya peserta membayar sesuai dengan besaran gaji.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Hal ini merupakan prinsip gotong royong.

“Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional),” kata Asih dikutip detikcom, Kamis (9/6/2022).

Meski besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan akan sama. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan medis.

“Manfaat sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta,” ucapnya.

Saat ini, kata Asih, pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Berbagai keputusan masih disimulasikan dan kepastiannya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA :   Manfaat Dari Sayur Pare, Ini Caranya

“Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018,” imbuhnya.(**)

baca juga

Angka Penderita Stunting di Kota Depok Terendah dibanding Kab/kota Lain se-Jawa Barat

Yeni

Kabar Gembira!… RSUD Cibinong Telah Di Resmikan Pelayanan Baru Cath Lab Neoroscience Cageur Dan Rumah Tumbuh Kembang

Yeni

3 Cara Menghilangkan Lipoma, Tak Selalu Perlu Operasi

Yeni