PERISTIWA

Pelaku Pembunuhan Purnnawirawan TNI Diganjar pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340, Ratusan Rekan Seperjuangan Datangi Mapolsek

BANDUNG, SJN.com, – Tentang meninggalnya seorang purnawirawan TNI di Lembang menjadi sorotan.

Sempat terungkap saat memberikan keterangan palsu kepada penyidik, membuat ratusan purnawirawan TNI bereaksi geruduk Mapolsek Lembang.

Tampak ratusan purnawirawan TNI geruduk Mapolsek Lembang dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penusukan Letkol Inf (Purn) MM (63), pada Minggu (21/8/2022).

Seperti diketahui, MM tewas ditusuk oleh pelaku berinisial HH (30) pada Selasa (16/8/2022) di sekitar Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kedatangan mereka ke Mapolsek Lembang itu untuk mengawal dan menuntut transparansi penanganan kasus penusukan yang menimpa rekan seprofesinya saat aktif menjadi anggota TNI, sedangkan datang ke TKP untuk tabur bunga.

“Ini semacam kepedulian dan solidaritas kami para purnawirawan, sekaligus meminta pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Perwakilan Purnawirawan, Kolonel (Pur) Sugeng Waras saat ditemui di Lembang, Minggu (21/8/2022).

Atas hal itu, pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga selesai dan para purnawirawan juga bakal terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Tentu, intinya kita mengawal kasus ini sampai selesai. Kapolres bekerja dengan yang lainnya menyelesaikan kasus ini berkolaborasi dengan kami para purnawirawan,” jelas Sugeng.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan menyampaikan, penanganan kasus ini dipastikan bakal berjalan on the track, dan pihaknya tidak akan main-main karena kasus ini menyangkut nyawa seseorang.

BACA JUGA :   Sopir Angkot Aksi Mogok Tuntut Kenaikan Tarif

Sejauh ini, sudah ada 10 hingga 11 orang saksi yang diminta keterangan, berikut dengan barang bukti rekaman CCTV yang telah diamankan penyidik Polda Jabar,” sebutnya.

Pihaknya akan berkerja keras semaksimal mungkin agar kasus yang saat ini ditangani Polda Jabar itu bisa segera dikirimkan ke jaksa untuk segera ditentukan keputusan atau P21.

“Yang benar harus dibenarkan, yang salah harus disalahkan, apapun latar belakangnya nyawa adalah ciptaan Allah, walaupun manusia setinggi-tingginya, sehebat-hebatnya, manusia tidak akan sanggup menciptakan nyawa,” tandas Imron.

Pelaku pembunuhan terhadap MM, purnawirawan TNI di Lembang Bandung Barat, diketahui sempat membohongi Polisi.

Awalnya, kata dia, HH mengaku bahwa korban sempat meludah dan menyerang pelaku hingga terjadi perkelahian, namun setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, keterangan pelaku ternyata tidak benar.

“Ternyata setelah dilakukan pendalaman itu tidak terjadi, dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan saksi dari 3 orang menjadi 12 orang,” ujar Ibrahim Tompo, Minggu (21/8/2022)

Kini, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, purnawirawan TNI bernama M.Mubin (63) meninggal dunia akibat ditikam beberapa kali oleh tersangka berinisial HH.

Perlu diketahui bahwa peristiwa terjadi di kawasan Lembang pada Selasa 16 Agustus 2022 pagi. (**)

Sumber : DR

baca juga

Menteri PPPA Salut Terhadap Pemkot Depok Atasi Kasus Asusila Anak Dibawah Umur

Yeni

Kapolsek Sukmajaya Kompol Gana Yuda Amankan Pengunjuk Rasa Lahan UIII Dengan Psrsuasif

Yeni

Mensos Jangan Tutup Mata, JNE EXPRES Timbun Sembako Bantuan Presiden 1 Kontainer Untuk Masyarakat Hingga Busuk

Yeni