BIROKRASI

Kabupaten Bogor Mulai 1 Oktober 2022 Terapkan ASN Kembali 6 Hari Kerja

KABUPATEN BOGOR, SJNews.com,- Terkait Pegawai Negri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) PP No 94 Tahun 2021 Disiplin PNS

Plt, Bupati Bogor mengeluarkan surat edaran Nomor 800/651-Org tahun 2022 tentang ketentuan jam kerja di lingkungan pemerintahan kabupaten Bogor

Ketentuan jam kerja ASN di kabupaten Bogor akan berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2022 Sebagai berikut

Ketentuan jam kerja ASN di kabupaten Bogor akan berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2022.

6 Hari Kerja Begini Aturannya ;

Jam kerja 08.00 sampai 15.00 WIB dari hari Senin sampai Sabtu Kecuali hari Jumat

Untuk hari Jumat masuk jam 08.00 sampai jam 14.30 WIB

Adapun ketentuan jam istirahat’ adalah dari jam 11.30 sampai jam 13.00

Jika ASN mau melaksanakan 5 hari kerja adalah sebagai berikut

Untuk 5 hari kerja dari hari Senin sampai Jumat aturan masuk jam kerjanya sebagai berikut

Jam 0.8.00 sampai jam 16.30 ini dari hari Senin sampai Kamis

Hari Jumat masuk jam kerja 0.8.00 sampai jam 17.00 WIB ketentuan istirahat dari jam 12.00 sampai jam 13.00 WIB.

BACA JUGA :   Kecamatan Cimanggis Berhasil Vaksin 1.364 Orang

Sumber dari KPSDM Kabupaten Bogor

baca juga

RW 03 Serua Gelar Wisata Keberagaman Bentuk Realisasi Program Wali Kota Depok Dana RW Rp300 Jt, Dorong Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Yeni

Forum Renja Dinas PUPR Kota Depok 2025 Pembangunan Infrastruktur Untuk Masyarakat

Yeni

Walikota Depok Hadiri Apel Operasi Ketupat Jaya, Pengaman Lebaran 2025

Yeni