KABUPATEN BOGOR, SJNews.com,- Terkait Pegawai Negri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) PP No 94 Tahun 2021 Disiplin PNS
Plt, Bupati Bogor mengeluarkan surat edaran Nomor 800/651-Org tahun 2022 tentang ketentuan jam kerja di lingkungan pemerintahan kabupaten Bogor
Ketentuan jam kerja ASN di kabupaten Bogor akan berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2022 Sebagai berikut
Ketentuan jam kerja ASN di kabupaten Bogor akan berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2022.
6 Hari Kerja Begini Aturannya ;
Jam kerja 08.00 sampai 15.00 WIB dari hari Senin sampai Sabtu Kecuali hari Jumat
Untuk hari Jumat masuk jam 08.00 sampai jam 14.30 WIB
Adapun ketentuan jam istirahat’ adalah dari jam 11.30 sampai jam 13.00
Jika ASN mau melaksanakan 5 hari kerja adalah sebagai berikut
Untuk 5 hari kerja dari hari Senin sampai Jumat aturan masuk jam kerjanya sebagai berikut
Jam 0.8.00 sampai jam 16.30 ini dari hari Senin sampai Kamis
Hari Jumat masuk jam kerja 0.8.00 sampai jam 17.00 WIB ketentuan istirahat dari jam 12.00 sampai jam 13.00 WIB.

Sumber dari KPSDM Kabupaten Bogor
