BIROKRASI

Kabupaten Bogor Mulai 1 Oktober 2022 Terapkan ASN Kembali 6 Hari Kerja

KABUPATEN BOGOR, SJNews.com,- Terkait Pegawai Negri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) PP No 94 Tahun 2021 Disiplin PNS

Plt, Bupati Bogor mengeluarkan surat edaran Nomor 800/651-Org tahun 2022 tentang ketentuan jam kerja di lingkungan pemerintahan kabupaten Bogor

Sumber dari KPSDM Kabupaten Bogor

baca juga

DKPPP Kota Bekasi, Pentingnya Mesin Combine Untuk Bantu Kelompok Tani Hasilkan Panen Secara Efisien

Yeni

Wakil Walikota Depok Resmi Menutup Musrenbang RKPD 2023

Yeni

Bupati Bogor Ade Yasin Berharap, Jajarannya Birokratnya Menunjukkan Etos Kerja yang Baik dan Melayani Masyarakat

Admin Jabar