BIROKRASI

Sidang Paripurna DPRD Depok Penetapan Raperda dan Pandangan Fraksi

DEPOK, SJNews.com,-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Paripurna masa sudah ke III Tahun 2022 dengan agenda Penetapan serta persetujuan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) dan Pandangan Fraksi – fraksi.

Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kondisi corona virus 2019 di wilayah Jawa – Bali yang berlaku mulai tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022 diharapkan kita terus tingkatkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Corona 19

Anggota DPRD yang hadir secara tatap muka sebanyak 15 orang dan yang mengikuti secara virtual sebanyak 20 orang sehingga berjumlah kehadiran 35 orang jumlah tenaga kerja tersebut adalah dalam hal ini dalil 2/3 dari belakang anggota DPRD kota Depok yang diatur dalam pasal 147 ayat 1 huruf d, peraturan DPRD kota Depok Nomor 1 tahun 2020 tentang kinerja DPRD, sehingga tercapai rapat Paripurna DPRD kota Depok pada, Jumat 28 Oktober 2002 dengan resmi di buka, sidang Paripurna hasil rapat Badan musyawarah DPRD Kota Depok Pada Kamis tanggal 27 Oktober 2022 ditetapkan pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 pukul 14.00.

Agenda Paripurna sidang III Tahun 2022 dengan agenda sebagai berikut,
Pertama pembukaan kedua jawaban badan pembentukan Peraturan Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi dan atau anggota DPRD, ketiga jawaban kondisi di atas bagaimana kita saksikan tanggapan yang sangat positif mendukung terhadap kondisi ini, sebagaimana kita dengarkan jawaban dari peraturan daerah atas fraksi atau anggota DPRD kami persilahkan,

Diawali dengan kesimpulan pandangan fraksi – raksi DPRD kota Depok

Irvan Rivai F – Gerinda menyampaikan, berdasarkan pasal 7 ayat 1 peraturan tata tertib DPRD, rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD komisi atau Perda yang dikoordinasikan. adapun Raperda yang diusulkan untuk dijadikan Perda adalah sebanyak 3 Raperda dan mendapatkan pandangan dari masing-masing fraksi. kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi yang telah memberikan pandangan-pandangan terhadap tiga hal tersebut kepada kami untuk di masukan ke dalam daftar inventarisasi data, ucapnya.

BACA JUGA :   Warga dan RT-RW serta Lurah dapat Mendaftarkan ke Aplikasi yang disiapkan Pemkot Depok

Untuk selanjutnya kata Irvan Rivai daftar inventarisasi data tersebut akan kami sampaikan kepada panitia khusus sebagai bahan referensi panitia agar membahasnya, bahwa daftar investasi data yang dimaksud adalah daftar yang memuat masukan-masukan terhadap seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait dari anggota DPRD, tentunya daftar tersebut telah melalui ikatan khusus sejak rapat penyampaian pendapat dilakukan dan akan kami berikan kepada panitia khusus dan akan disusun, tidak hanya untuk itu saja tetapi juga akan disusun untuk satu paket dalam surat komisi yaitu Raperda Kota Depok tentang penyelenggaraan terhadap kesejahteraan sosial.

Adapun maksud dan tujuan menyusun daftar generasi masalah adalah dalam rangka untuk membentuk atau memberikan kesempatan yang lebih luas kepada warga Kota Depok untuk menilai dan memberikan masukan dan akan menjadi salah satu dokumen serta harapan yang nantinya akan membantu panitia khusus dalam melakukan pembahasan terhadap Perda yang merupakan usulan dari komisi DPRD kota Depok sevagai berikut, yang pertama yaitu, tentang Raperda, pembinaan dan pengembangan produk halal dan aman, yang kedua Rapersa penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, ketiga Rapersa tentang Depok tentang pedoman pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, ke empat Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial

Demikian penyampaian jawaban atas pandangan interaksi terhadap usulan Raperda DPRD kota Depok, semoga jawaban ini dapat diterima sebagian bagian dari proses pengajuan program DPRD kota Depok dapat mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan Kota Depok, umbarnya.

Kesimpulan kedua di bacakana oleh Supriyatni dari Fraksi Golkar menyampaikan bahwa Perda Nmor 1 tahun 2020 tentang tata tertib perwakilan rakyat daerah
Rancangan Perda yang berasal dari DPRD. Pandangan fraksi PKS kami menerima segala masukan atas data yang valid dan akurat untuk memperkuat program pemerintah pusat data yang mengintergasikan kesejahteraan sosial dan mengikuti SDM nya terhadap pengembangan teknologi dan digitalisasi serta pengurangan koordinasi lintas OPD dan struktur dan kewilayahan atau kecamatan, kelurahan, LPM , RT dan RW serta peningkatan koordinasi insentif juga beberapa sinergi untuk kolaborasi dengan beberapa stekholder masyarakat kampus dan sebagainya, harap Supriyatni.

(Benger)

baca juga

Jelang Berakhir Masa Jabatan Gubernur, Ridwan Kamil Berpamitan kepada Masyarakat Jawa Barat.

Yeni

Aturan Baru Masa Jabatan dan Syarat Usia Ketua RT dan RW

Yeni

Pakaian Seragam Baru ASN/PNS dan PPPK 2022 Berubah Lagi

Yeni