DEPOK, SJNews.com,-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Paripurna masa sudah ke III Tahun 2022 dengan agenda Penetapan serta persetujuan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) dan Pandangan Fraksi – fraksi.
Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kondisi corona virus 2019 di wilayah Jawa – Bali yang berlaku mulai tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022 diharapkan kita terus tingkatkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Corona 19
Untuk selanjutnya kata Irvan Rivai daftar inventarisasi data tersebut akan kami sampaikan kepada panitia khusus sebagai bahan referensi panitia agar membahasnya, bahwa daftar investasi data yang dimaksud adalah daftar yang memuat masukan-masukan terhadap seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait dari anggota DPRD, tentunya daftar tersebut telah melalui ikatan khusus sejak rapat penyampaian pendapat dilakukan dan akan kami berikan kepada panitia khusus dan akan disusun, tidak hanya untuk itu saja tetapi juga akan disusun untuk satu paket dalam surat komisi yaitu Raperda Kota Depok tentang penyelenggaraan terhadap kesejahteraan sosial.
Adapun maksud dan tujuan menyusun daftar generasi masalah adalah dalam rangka untuk membentuk atau memberikan kesempatan yang lebih luas kepada warga Kota Depok untuk menilai dan memberikan masukan dan akan menjadi salah satu dokumen serta harapan yang nantinya akan membantu panitia khusus dalam melakukan pembahasan terhadap Perda yang merupakan usulan dari komisi DPRD kota Depok sevagai berikut, yang pertama yaitu, tentang Raperda, pembinaan dan pengembangan produk halal dan aman, yang kedua Rapersa penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, ketiga Rapersa tentang Depok tentang pedoman pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, ke empat Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Demikian penyampaian jawaban atas pandangan interaksi terhadap usulan Raperda DPRD kota Depok, semoga jawaban ini dapat diterima sebagian bagian dari proses pengajuan program DPRD kota Depok dapat mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan Kota Depok, umbarnya.
Kesimpulan kedua di bacakana oleh Supriyatni dari Fraksi Golkar menyampaikan bahwa Perda Nmor 1 tahun 2020 tentang tata tertib perwakilan rakyat daerah
Rancangan Perda yang berasal dari DPRD. Pandangan fraksi PKS kami menerima segala masukan atas data yang valid dan akurat untuk memperkuat program pemerintah pusat data yang mengintergasikan kesejahteraan sosial dan mengikuti SDM nya terhadap pengembangan teknologi dan digitalisasi serta pengurangan koordinasi lintas OPD dan struktur dan kewilayahan atau kecamatan, kelurahan, LPM , RT dan RW serta peningkatan koordinasi insentif juga beberapa sinergi untuk kolaborasi dengan beberapa stekholder masyarakat kampus dan sebagainya, harap Supriyatni.
(Benger)