DEPOK, SJNews.com,- Persekutuan Gereja – Gereja Di Indonesia Se Tempat ( PGI-S ) Kota Depok menggelar konfrensi pers di kantor sekretariatnya Jl, Rambutan Raya No, 7-A, kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas. Jumat (30/12/2022).
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Romy, S, Palit, M, th ketua Umum PGI-S mengatakan bahwa pihaknya menilai ada kejanggalan atas penempatan utusan untuk menjadi anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok, katanya.
Selain kejanggalan juga ada kekeliruan dari pihak pemerintah Kota Depok dalam perekrutan utusan anggota FKUB Kota Depok dari unsur Agama Kristiani Protestan.
” PGI-S kota Depok sudah mengadakan rapat internal, bersepakat, memutus utusan dari PGI-S untuk pengurus FKUB dari unsur Kristiani Protestan atas nama, Mangaranap M, Sinaga, tapi kenapa tidak di cantumkan usulan yang sudah bulat kami rapatkan, ucapnya.
Dalam pembentukan dan penempatan utusan unsur Kristiani untuk menjadi pengurus atau anggota FKUB Kota Depok Periode 2022 – 2027 yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol kota Depok ini di nilai terlalu kental intervensinya..
FKUB di bentuk oleh masyarakat dan di fasilitasi oleh pemerintah, kenapa di atur – atur Kesbangpol yang mana peraturan tersebut sudah ada di dalam Peraturan Bersama Menteri ( PBM ) Nomor 9/8 tahun 2016, kata dia terheran.
Menurut peraturan PBM, tugas Walikota sebagaimana diatur dalam pasal 6 PBM 9/8 tahun 2016 meliputi,
a, Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk me fasilitasi terwujudnya, kerukunan umat beragama.
b, Mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal, dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
c, Menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian dan menghormati dan saling percaya di antara umat beragama.
d, Membina dan mengkoordinasikan camat, lurah atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang ketrentaman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama.
e, Menerbitkan IMB rumah Ibadah.
Pelaksanaan tugas tersebut termaktub pada ayat (1) huruf b, c, dan d dapat di delegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota, di wilayah kecamatan yang dilimpahkan kepada camat dan di wilayah kelurahan atau desa
Pembentukan FKUB Kota Depok diatur dalam pasal 8 : 2 PBM 9/8 tahun 2016 menyatakan pembentukan FKUB sebagai di maksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat, di fasilitasi oleh pemerintah daerah.
Tugas Dewan Penasehat FKUB diatur dalam pasal 11 PBM 9/8 tahun 2016 mengemban tugas hanya ;
a, Membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama
b, Meng fasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan umat beragama.
Pdt, Romy menilai kinerja kepala Badan Kesbangpol Abudul Rahman tidak mencerminkan Kerukunan justeru memperkeruh internal organisasi keagamaan PGI-S yang nota bene di akui pemerintah, tudingnya
Romy juga mempertanyakan soal nama utusan aras dari PGI-S yang sudah bulat dan telah disepakati kami yaitu, Mangaranap Sinaga, SE, MH tapi pihak Kesbangpol memaksa meminta ulang usulan nama baru, (red-).
” Maaf pak… jika tdk ada usulan dr PGIS selain pak Mangaranap ….saya bisa ganti dari aras lain pak”.
Selaku Ketua umum PGI-S, Romy menjelaskan soal kronologis tentang prosesi pra perekrutan utusan untuk menjadi pengurus atau anggota FKUB Kota Depok unsur Kristiani yang undang Kesbangpol Kota Depok.
Berikut rincian tertulis dari PGI-S kota Depok tentang Kronologis Penempatan Anggota FKUB Kota Depok Periode 2022 – 2027,
Pada tanggal 14 Oktober 2022 pihak Kesbangpol Kota Depok mengundang kelompok organisasi Kristen yang terdiri dari Balai Keselamatan, Gereja Advent, Gereja Baptis, PGPI, PGIJI dan PGI-S, Tanggal 18 Oktober 2022 membahas tentang calon anggota FKUB Kota Depok unsur dari Agama Kristen Protestan di kantor Kesbangpol Kota Depok.
Kemudian tanggal 19 Oktober 2022 Kaban Kesbangpol Kota Depok menyurati Majelis Agama non. Muslim untuk segera mengusulkan anggota FKUB nya (tidak mengacu kepada PBM.
Di tanggal 26 Desember 2022 Kaban Kesbangpol Kota Depok mengeluarkan surat undangan kepada 17 calon anggota FKUB, tapi nama usulan PGI-S yaitu, Mangaranap Sinaga tidak ada dan ini sudah di konfirmasikan kepada Kaban Kesbangpol Kota Depok, jawabannya ” Pemkot Depok mempunyai kewenangan menentukan siapa yang menjadi anggota FKUB, meski kami sudah menjelaskan soal aturannya sudah tertuang dan mengacu di PBM, dan secara yurisprudensi organisasi yang sudah berjalan 15 tahun yang menjadi anggota FKUB.
Dikarenakan adanya permintaan dari Bakesbangpol Kota Depok, bahwa perwakilan dari Kristen Protestan dari PGI-S cukup 1 orang saja dulu, maka dari itu, Majelis Pekerjaan Harian (MPH) dengan upaya mempertimbangkan azas perdamaian dan menjaga kondusifitas kerukunan umat beragama di kota Depok, kami pun menyurati Walikota Depok mempertegaskan jika usulan hanya satu orang yang di minta, maka nama yang dikirim yaitu, Mangaranap, M, Sinaga namun pihak Kesbangpol “Menolak”, inginkan nama yang lain, heran Romi.
Bahkan urusan ini kami sudah minta tolong dengan anggota DPRD kota Depok untuk mediasi surat usulan PGI,S juga tak di indahkan oleh Kesbangpol Kota Depok, terkesan ada arogansi.
Mengenai hal usulan PGI- S untuk mewakili utusan Kristen Protestan untuk anggot hca FKUB Kota Depok sudah kami laporkan ke pemerintah pusat atau yang bersangkutan atas adanya pengangkangan terhadap PBM dan kentalnya intervensi Kaban Kesbangpol Kota Depok.
Sementara, Habib Muhsin saat di hubungi melalui seluler genggamnya menegaskan, bagwa Pemkot Depok tidak berhak mencampuri urusan FKUB Kota Depok. Sebab tegas Habib, hal tersebut telah diatur dalam PBM Nomor 9/8 Tahun 2006, jadi tudak bisa di intervensi oleh Pemkot Depok.
“Sayang sekali saya dengar di Depok tiba-tiba yang mengukuhkan adalah pemerintah daerah langsung melalui Walikota. Nah ini kan menyalahi kebiasaan sebetulhya,” jelasnya seraya menjelaskan.
Untuk itu, ia meminta, jajaran Pemkot Depok membaca PBM tersebut. Sehingga, tidak terjadi kekeliruan dalam keberlangsungan FKUB Kota Depok. Karena FKUB itu yang menumbuhkan adalah masyarakat, jadi tokoh-tokoh agama semuanya mereka bertemu dan difasilitasi pemerintah lalu kemudian mereka memilih secara independen untuk kepengurusanya, setelah itu diajukan ke Pemda untuk di SK kan,” urainya Habib Muhsin. (By)