DEPOK, SJNews.com,- Persekutuan Gereja – Gereja Di Indonesia Se Tempat ( PGI-S ) Kota Depok menggelar konfrensi pers di kantor sekretariatnya Jl, Rambutan Raya No, 7-A, kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas. Jumat (30/12/2022).
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Romy, S, Palit, M, th ketua Umum PGI-S mengatakan bahwa pihaknya menilai ada kejanggalan atas penempatan utusan untuk menjadi anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok, katanya.
Selaku Ketua umum PGI-S, Romy menjelaskan soal kronologis tentang prosesi pra perekrutan utusan untuk menjadi pengurus atau anggota FKUB Kota Depok unsur Kristiani yang undang Kesbangpol Kota Depok.
Berikut rincian tertulis dari PGI-S kota Depok tentang Kronologis Penempatan Anggota FKUB Kota Depok Periode 2022 – 2027,
Pada tanggal 14 Oktober 2022 pihak Kesbangpol Kota Depok mengundang kelompok organisasi Kristen yang terdiri dari Balai Keselamatan, Gereja Advent, Gereja Baptis, PGPI, PGIJI dan PGI-S, Tanggal 18 Oktober 2022 membahas tentang calon anggota FKUB Kota Depok unsur dari Agama Kristen Protestan di kantor Kesbangpol Kota Depok.
Kemudian tanggal 19 Oktober 2022 Kaban Kesbangpol Kota Depok menyurati Majelis Agama non. Muslim untuk segera mengusulkan anggota FKUB nya (tidak mengacu kepada PBM.
Di tanggal 26 Desember 2022 Kaban Kesbangpol Kota Depok mengeluarkan surat undangan kepada 17 calon anggota FKUB, tapi nama usulan PGI-S yaitu, Mangaranap Sinaga tidak ada dan ini sudah di konfirmasikan kepada Kaban Kesbangpol Kota Depok, jawabannya ” Pemkot Depok mempunyai kewenangan menentukan siapa yang menjadi anggota FKUB, meski kami sudah menjelaskan soal aturannya sudah tertuang dan mengacu di PBM, dan secara yurisprudensi organisasi yang sudah berjalan 15 tahun yang menjadi anggota FKUB.
Dikarenakan adanya permintaan dari Bakesbangpol Kota Depok, bahwa perwakilan dari Kristen Protestan dari PGI-S cukup 1 orang saja dulu, maka dari itu, Majelis Pekerjaan Harian (MPH) dengan upaya mempertimbangkan azas perdamaian dan menjaga kondusifitas kerukunan umat beragama di kota Depok, kami pun menyurati Walikota Depok mempertegaskan jika usulan hanya satu orang yang di minta, maka nama yang dikirim yaitu, Mangaranap, M, Sinaga namun pihak Kesbangpol “Menolak”, inginkan nama yang lain, heran Romi.
Bahkan urusan ini kami sudah minta tolong dengan anggota DPRD kota Depok untuk mediasi surat usulan PGI,S juga tak di indahkan oleh Kesbangpol Kota Depok, terkesan ada arogansi.
Mengenai hal usulan PGI- S untuk mewakili utusan Kristen Protestan untuk anggot hca FKUB Kota Depok sudah kami laporkan ke pemerintah pusat atau yang bersangkutan atas adanya pengangkangan terhadap PBM dan kentalnya intervensi Kaban Kesbangpol Kota Depok.
Sementara, Habib Muhsin saat di hubungi melalui seluler genggamnya menegaskan, bagwa Pemkot Depok tidak berhak mencampuri urusan FKUB Kota Depok. Sebab tegas Habib, hal tersebut telah diatur dalam PBM Nomor 9/8 Tahun 2006, jadi tudak bisa di intervensi oleh Pemkot Depok.
“Sayang sekali saya dengar di Depok tiba-tiba yang mengukuhkan adalah pemerintah daerah langsung melalui Walikota. Nah ini kan menyalahi kebiasaan sebetulhya,” jelasnya seraya menjelaskan.
Untuk itu, ia meminta, jajaran Pemkot Depok membaca PBM tersebut. Sehingga, tidak terjadi kekeliruan dalam keberlangsungan FKUB Kota Depok. Karena FKUB itu yang menumbuhkan adalah masyarakat, jadi tokoh-tokoh agama semuanya mereka bertemu dan difasilitasi pemerintah lalu kemudian mereka memilih secara independen untuk kepengurusanya, setelah itu diajukan ke Pemda untuk di SK kan,” urainya Habib Muhsin. (By)