
DEPOK, SJNews.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar sidang paripurna, Masa Sidang Ketiga Tahun 2022, bertempat di ruang sudang gedung A, Jl, Boelevard, Sektor Anggrek, Jumat, (30/12/22).
Rapat paripurna DPRD kota Depok sidang ke tiga penutupan tahun 2022 dihadiri Walikota Depok Muhammad Idris, Supan Suri Sekda, Ketua DPRD kota Depok MT, Yusuf Syahputra, Sekwan DPRD kota Depok, lembaga vertikal, OPD, Camat dan Lurah se kota Depok, tampak yang hadir anggota DPRD kota Depok secara tatap muka sevlbanyak 10 orang dlsedangkan yang virtual sebanyak 29 orang.

MT, Yusuf Syahputra Ketua DPRD kota Depok, mengucapkan selamat hari ibu dan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Walikota Depok yang telah mendapatkan penghargaan di tahun 2022 l.
 DPRD Kota Depok telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang telah dirancang dalam Rencana Kerja yaitu menyelesaikan sisa Raperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Depok Tahun 2022 yaitu :</p>
<ol class=)
Adapun mengenai 6 (enam) Raperda tersebut yaitu Raperda dari PROPEMPERDA Kota Depok Tahun 2022 telah ditindak lanjuti oleh DPRD Kota Depok dan telah dibahas oleh Panitia Khusus 4 (empat), Panitia Khusus 5 (lima), Panitia Khusus 6 (enam), Panitia
Khusus 7 (tujuh) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok.
Agenda kerja BAPEMPERDA DPRD Kota Depok yang sudah terlaksana lainnya adalah :
Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kota Depok Dalam Rangka Pengharmonisasian 4 Raperda usul Bapemperda dan Komisi D DPRD Kota Depok oleh Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat yaitu :
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan dan Pengembangan Produk Halal dan Aman.
- Rancangan Peraturan Derah Kota Depok tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas. - Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.Rapat kerja Bapemperda DPRD Kota Depok dalam rangka penyiapan 5 Raperda Propemperda Kota Depok 2022 usul
Pemerintah Kota Depok, usul Bapemperda dan Komisi D DPRD Kota Depok yaitu : - Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas.
- Raperda Kota Depok tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Raperda Kota Depok tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Raperda Kota Depok tentang Pembinaan dan Pengembangan Produk Halal dan Aman.
Kemudian BAPEMPERDA DPRD Kota Depok juga telah melakukan studi banding ke daerah lain dalam rangka untuk pengayaan informasi terkait Raperda yang akan dibahas pada tahun 2022 dan Mekanisme Pembentukan Raperda Inisiatif/Prakarsa DPRD yaitu :
- Kantor Dinas Sosial Kota Bogor untuk mempelajari pengalaman dalam menerapkan Kebijakan terkait Perda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
- Kantor Bupati Kudus untuk mempelajari pengalaman dalam menerapkan kebijakan terkait Perda Kabupaten Kudus tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
- Kantor DPRD Kota Serang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bandung untuk mempelajari terkait Mekanisme Pembentukan Rperda Inisiatif/Prakarsa DPRD.
Demikianlah laporan kegiatan BAPEMPERDA DPRD Kota Depok pada masa sidang III Tahun Sidang 2022 yaitu pada bulan September 2022 hingga bulan Desember 2022. Kami mengucapkan teimakasih atas dukungan dan kerjasama dari Bagian Hukum SETDA Kota Depok dan jajaran Sekretariat DPRD Kota Depok yang telah membantu jalannya kegiatan BAPEMPERDA DPRD Kota Depok, sehingga agenda yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik.Semoga Allah memudahkan berbagai langkah kita semua untuk menghadirkan regulasi yang bermanfaat bagi Kesejahteraan masyarakat Kota Depok oleh Ikravany Hilman S.IP.
LAPORAN BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA DEPOK
Badan Kehormatan DPRD Kota Depok juga menyampaikan laporan kerjanya, pada penutupan Masa Sidang ketiga bulan September sampai dengan bulan Desember Tahun Sidang 2022 telah berjalan dengan baik dan tidak ada kendala yang berarti.
Pada Penutupan Masa Sidang Ketiga ini, Badan Kehormatan DPRD kota Depok menyampaikan kegiatannya selama periode bulan September sampai Desember 2022 melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait Evaluasi Kedisiplinan Anggota DPRD dalam pelaksanaan tugas Kedewanan ke kantor DPRD Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, kantor DPRD Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, kantor DPRD Kota dan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, kantor DPRD Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, kantor DPRD Provinsi Bengkulu serta kantor DPRD Kota Pekalongan
Provinsi Jawa Tengah.
Syukur Alhamdulillah pada Masa Sidang Ketiga ini selain kegiatan tersebut di atas, Badan Kehormatan DPRD Kota Depok telah melaksanakan Penilaian pemberian Penghargaan BK Awards Tahun 2022 berdasarkan tingkat kehadiran masing-masing Anggota Fraksi – fraksi DPRD Kota Depok pada Rapat Paripurna dan kegiatan Alat Kelengkapan DPRD Kota Depok selama bulan September sampai dengan bulan Desember 2021 serta bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2022., dengan harapan semoga peran dan Fungsi Anggota DPRD semakin lebih Baik.
Dari kegiatan yang telah dilaksanakan di atas, Badan Kehormatan DPRD Kota Depok melakukan rapat-rapat yang bertujuan agar anggota dewan dalam aktifitasnya tidak melanggar Tata Tertib dan Kode Etik. Badan Kehormatan DPRD Kota Depok dalam melaksanakan tugasnya memiliki banyak tantangan yang harus dihadapi, tetapi dalam kondisi bagaimanapun juga Badan Kehormatan DPRD Kota Depok harus tetap konsisten dalam melaksanakan tugasnya, serta diharapkan semakin minimnya permasalahan Internal dan eksternal DPRD, yang terkait dengan anggota dewan.
Demikianlah laporan kegiatan-kegiatan dalam Penutupan Masa Sidang Ketiga periode bulan September sampai dengan bulan Desember Tahun Sidang 2022 oleh Hj Rezky M, Noor ketua BKD.
( Benny Gerungan )