POLITIK

Apakah Boleh ASN dan Perangkat Desa Menjadi Petugas PPS-KPPS atau ad doc Pemilu

JAKARTA, SJNews.com,- Penjelasan ASN hingga perangkat Desa apakah boleh menjadi petugas PPS-KPPS atau tidak..

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilahkan ASN, PNS hingga perangkat desa menjadi petugas ad doc pemilu.

Hal tersebut imbuhnya, itu semua sudah tertuang dalam undang – undang ASN yang mana mekanismennya harus diberhentikan sementara dengan konsekuesi tidak bisa naik pangkat

Menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara,” katanya Hasyim dalam jumpa pers di Kantor PBUN Jakarta Pusat, dikutip Rabu (4/1/2023) lalu.

Dan konsekuensinya kan, kemudian kenaikan pangkatnya kan karena diberhentikan sementara kan, tidak bisa naik pangkat dan seterusnya-dan seterusnya. Kira-kira begitu,” ucap Hasyim.

Di samping itu, Hasyim menegaskan di perbolehkannya ASN jadi petugas ad hoc pemilu namum tidak terima double gaji melaikan honor.

“Yang gak boleh itu, double gaji. Sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor,” tandas Hasyim.

BACA JUGA :   Wisnu Aji Caleg Prov, Jabar Dari Partai Buruh Dapil Depok - Bekasi, Kondisi Pekerja Saat ini Sedang Tidak Baik- baik Saja

Adapun, Hasyim mengungkapan jika ada perangkat desa menjadi bagian tim ad hoc, maka tidak perlu mengajukan pemberhentian sementara.

Setahu saya tidak harus mundur ya, karena untuk bekerja di wilayah ruang lingkup desa. Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota KPU, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih, pungkasnya. (**)

baca juga

Ini Dapil Pileg 2024 Kota Depok, “Ada Dapil Panas “

Yeni

Jelang Pilkada Depok Bakal Telan Anggaran 73 Miliar Untuk Satu Putaran

Yeni

Ribuan Masa Gerindra Antar Bacaleg Daftarkan ke KPU, Siap Menangkan Pilpres dan Pileg 2024

Yeni