DEPOK, SJNews.com,- Ada yang klaim lahan ahli waris Suratmo seluas 3270 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Kota Depok.
Tedy Wardijanto selaku ahli waris Suratmo alias Tjie Djiem Hoat minta hak ahli waris dikembalikan.
Kronologi lahan ahli waris ahli waris Suratmo alias Tjie Djien Hoat, awal mula lahan seluas 2770 meter persegi adalah milik orang tua kami yang dibeli pada 26 Februari tahun 1972 dengan dasar surat leter C semula Girik sebelum di konversi dari Persil 2986 Persil 2515 kelas 2d, ungkapnya.

Tedy Wardijanto bersama Wartono ahli waris Suratmo alias Ci Jin Wat foto : Bg
Konversi tersebut lanjut Tedy, surat tanahnya dengan nama Suratmo ke lahan nomor 3208 atas Persil 215 kelas 2d yang terletak di kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cimanggis Kabupaten Bogor, kata Tedy Wardijanto Wartono kepada awak media, di belakang SMP Segar, Jl, Raya Jakarta – Bogor Km 37,7, RT 03/02, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Senin (6/2/2023)
Ia menjelaskan, di tahun yang sama repatnya di tanggal 15 Agustus 1972, orang tua kami menghibahkan sebidang lahan total keseluruhan 3270 meter persegi.kepada anak anaknya.
Sedangkan yang di hibahkan untuk pendidikan hanya 500 meter dan lahan tersebut terdapat di dalam leter C 3209, lokasi di Sidamukti, Sukamadju, Tjimanggis, Kabupaten Bogor, hiba sebidang tanah tersebut diberikan kepada Majelis Agama Konghucu Indonesia (MAKIIN) sekarang menjadi sarana pendidikan SMP Segar, sesuai batas – batas tanah (red-)
Surat pernyataan hibah tersebut ditanda tangani oleh pihak saksi – saksi dan diketahui oleh ketua MAKIN Linda Sari Wihardja, sebutnya.
” Kita sudah melengkapi bukti surat – suratnya dan batas – batas angin ada buktinya diketahui dan di tanda tangani oleh ketua MAKIN Linda Sari Wihardja “. terangnya.
Sebelumnya panitia pembangunan sekolah MAKIN bernomor, 49/TR/PN – TS/72 secara tertulis menyampaikan ucapan terima kasih atas pemberian hibah lahan untuk pendidikan yang ditandatangani oleh Linda Sari Wihardja ketua MAKIN, Kusuma Suwanto ketua panitia sekolah, A.Bachtiar W (penulis I).
Tedy juga menerangkan bahwa kita punya bukti pengambilan kitir yang telah di kurangi luasan lahannya dari 500 meter ke tersisa 2770 M2, begitupun di buku besar C yang saat itu sudah ditandatangani oleh lurah Nurhadi tanggal 12 April, total lahan ahli waris seluas 2770 ha dan di imbangi dengan bukti surat ketetapan iuran pembangunan daerah (IPEDA) tahun 1973, sehingga didata ini memperkuat buku besar C.
Pada tahun 1987 ada surat dari orang tua kami yang menyatakan bahwa tanah orang tua kami seluas 2770 dengan percil 15 leter C induknya itu di Girik 3208. Dipertegas lagi saat bergabungnya 2 kecamatan Sukmajaya dan Cilodong tahun 1993.
Dengan data tersebut, kami juga pernah mempertanyakan kepada pihak yayasan pendidikan MAKIN dan sampai detik ini belum di jawab oleh mereka.
Selain itu, Tedy juga menunjukan bukti penunjang yaitu, surat kematian kedua orang tuanya, sambil menunjukan makan kedua orang tua serta keluarganya, ( kuburan cina ) di belakang SMP Segar.
Dia juga menunjukan surat penikahan catatan sipil kedua orang tuanya atas nama Suratmo dan Martini menikah di tahun 1963.
Saat ditanyakan soal lahan SMP Segar, kita tidak tahu referensi dari mana berdirinya bangunan SMP Segar, bahkan pihak sekolah pernah membantah, bahwa lahan tersebut bukan lagi hak kami selaku ahli waris Suratmo alias Ci Jin Wat.
Sementara pihak ahli waris mempersilahkan pihak sekolah untuk mengeluarkan datanya,” silahkan keluarkan data mereka, nantinya supaya kita bisa konfer, selama ini kami belum mendapatkan jawaban data itu, umbar Tedy didampingi kakaknya Wartono
Tedy akui pihaknya pernah ber audensi dengan MAKIN Cimanggis dan bertemu bertiga dengan yang menandatangani surat pernyataan itu, tujuannya untuk mencari win win solusi, tapi jawabannya justeru melebar kemana – mana.
Untuk itu, kami sebagai pemilik data ahli waris tidak tahu soal teknis berdirinya SMP Segar, ahli waris hanya meng hibahkan sebidang tanah saja kepada MAKIN. Soal MAKIN bergeser menjadi yayasan pendidikan dan HGBnya, kita tidak tahu menahu terutama soal teknis, ahli waris itu hanya memberikan hiba sebidang lahan 500 meter tidak lebih, tandasnya.
Semula lahan milik ahli waris seluas 3270 M2, setelah di hiba kan 500 meter sisanya masih ada 2770 ha, pertanyaan kami kemana sisa tanah tersebut, heran Tedy
Hingga saat ini kami selaku ahli waris masih membuka diri untuk mencari solusi berunding bersama, dan menuntut hak kami dikembalikan, bila hak kami tak terpenuhi, kita akan pertimbangkan secara yuridis. (Tim)
