Oleh : Djoko Setijowarno Pengamat Transportasi
SJNews.com Kasus jalan rusak di Lampung dapat sebagai momentum untuk membenahi pembangunan jalan yang berkualitas dan menghentikan operasi truk berdimensi dan muatan lebih. Aktivitas truk berdimensi dan muatan lebih merusak aset negara, sehingga perlu ditindak.
Dengan keharusan ASN menggunakan angkutan umum, berarti kepala daerah berkewajiban membenahi kondisi transportasi umum di daerahnya. Tidak seperti sekarang, transportasi umum dibiarkan mati pelan-pelan dan tidak ada upaya kepala daerah membenahi menjadi lebih baik.
Berpengaruh layanaan Bus perintis
Jalan rusak itu juga berpengaruh terhadap layanan transportasi umum. Jarak tidak begitu panjang, tapi waktu tenmuh bisa menjadi lebih lama. Selain itu dengan jalan rusak akan mempengaruhi kondisi kendaraan yang cepat rusak, umur kendaraan menjadi pendek, biaya pemeliharaan menjadi lebih tinggi. Di sisi lain, membuat penumpang tidak nyaman, sehingga lama kelamaan meninggalkan menggunakan transportasi umum.
Berdasarkan data Perum Damri tahun 2021, di Provinsi Lampung terdapat 7 trayek angkutan jalan perintis beroperasi sepanjang 485 kilometer. Jalan yang dilewati angkutan bus perintis sejauh 228 kilometer (47 persen) dalam kondisi rusak.
Sementara data Perum Damri Cabang Lampung tahun 2023, di Provinsi Lampung terdapat 7 trayek angkutan jalan perintis yang melayani 402 kilometer. Jalan yang dilewati angkutan bus perintis sejauh 105 kilometer (26 persen) dalam kondisi rusak.
Adapun ketujuh rute itu adalah rute Pringsewu – Sendang Agung sepanjang 30 km ditempuh 90 menit, rute Rajabasa – Jabung (85 km, 180 menit), rute Daya Murni – Satuan Pemukiman Propau (43 km, 150 menit), rute Bandar Jaya – Kalirejo (61 km, 150 menit), rute Margomulyo – Pasar Karang Anyar – Natar (40 km, 150 menit), rute Liwa – Kebon Tebu (91 km, 210 menit), dan rute Pasar Panaragan Jaya – Negara Batin (52 km, 180 menit).
Layanan bus perintis sangat dibutuhkan masyarakat di daerah yang jauh dari pusat kota. Sayangnya, kepala daerah tidak banyak mau mengusulkan trayek perintis ini ke pemerintah pusat. Akhirnya, masyarakat yang sudah terisolir karena jalan rusak, akan makin kurang sejahtera.
Hapus praktek return Fee Praktek return fee proyek pemerintah harus dihapuskan, supaya kualitas jalan sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan. Infrastruktur jalan bukan hal yang biasa, karena untuk membangun ekonomi suatu wilayah diperlukan jaringan jalan dan faslitas transportasi umum yang semestinya menjadi perhatian utama pemeritah.
Provinsi Jawa Tengah sudah menerapkan tidak boleh ada return fee untuk setiap pekerjaan yang menggunakan APBD Pemprov. Jawa Tengah. Tentunya hal ini sebaiknya dapat ditiru pemda yang lainnya.
Aktivitas kendaraan truk ODOL harus segera dihentikan. Percuma bangun jalan jika masih ada aktivitas truk ODOL yang bikin jalan cepat rusak dan memboroskan biaya perawatan jalan. Aktivitas truk ODOL merusak aset negara.
Setelah jaringan jalan dibangun, diharapkan masyarakat ikut terus memantau aktivitas kendaraan yang melewati jalan yang sudah terbangun tersebut. Masyarakat dapat melaporkan ke Polisi jika masih ada sejumlah mobil barang yang kelebihan dimensi dan muatan beroperasi. Polisi punya kewajiban menghentikan kendaraan tersebut, selain mempercepat kerusakan jalan juga rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Korban kecelakaan akibat kendaraan barang bermuatan dan dimensi lebih sudah cukup banyak. Setiap hari terjadi kecelakaan kendaraan angkutan barang.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.
(Yuni)